Sikap hakim ini disampaikan dalam putusan sela. "Memutuskan bahwa dakwaan jaksa harus tetap dilanjutkan dan menolak eksepsi terdakwa," kata ketua majelis hakim, Bayu Isdiatmoko, di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (21/10/2010).
Putusan ini langsung mengundang reaksi terdakwa dan pengunjung. Mereka menuntut hakim harus bisa memanggil Ibas Cs ke persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi tuntutan ini, Jaksa Satria Irawan akan menghadirkan antara lain Choel Mallarangeng dan Hartati Moerdaya. Menurutnya, dari 7 pelapor, tak semuanya harus di hadirkan di pengadilan. Namun sikap jaksa itu tetap menuai protes terdakwa.
Sidang dilanjutkan tangggal 28 oktober untuk menghadirkan dan mendengarkan saksi.
"Kami tetap meminta 7 pelapor bersaksi. Jangan pengecut, beraninya cuma lapor," tegas Semaun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Satria Irawan mendakwa dua aktivis LSM Bendera, Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun, melanggar pasal 311 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 310 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 207 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terdakwa terbukti melakukan pencemaran nama baik atas keterangan persnya terkait para penerima aliran dana Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
Mereka berdua menuding Komisi Pemilihan Umum, putra Presiden SBY Edhie Baskoro, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Bendahara Partai Demokrat Hartati Murdaya, Trio Mallarangeng Bersaudara dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa menerima uang sekitar hampir Rp 1,8 triliun. Dengan begitu kedua terdakwa terancam hukuman 4 tahun penjara.
(asp/lrn)