Priyo: Menkum HAM Tidak Boleh Intervensi Tayangan Media

Priyo: Menkum HAM Tidak Boleh Intervensi Tayangan Media

- detikNews
Kamis, 21 Okt 2010 14:46 WIB
Priyo: Menkum HAM Tidak Boleh Intervensi Tayangan Media
Jakarta - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menegaskan, Kemenkum HAM tidak berhak ikut campur tayangan media. Intervensi yang diduga dilakukan Menkum HAM Patrialis Akbar terhadap tayangan TV swasta dianggap melanggar wewenang.

"Aturan perundangan tidak memungkinkan menteri melarang itu ditayangkan," ujar Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10/2010).

Hal ini disampaikan Priyo menanggapi laporan SCTV ke Dewan Pers terkait intervensi pembatalan tayangan seks di balik penjara oleh Kemenkum HAM  yang akan disiarkan dalam program Sigi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Priyo menuturkan, seharusnya Kemenkum HAM menempuh jalur lain untuk memprotes penayangan di stasiun TV. Misalnya dengan mengadukan ke Dewan Pers.

"Yang bisa dilakukan adalah melaporkan kepada Dewan Pers. Pelarangan itu tidak tepat dilakulan Menkum HAM," terang Priyo.

Menurut Priyo, masing-masing menteri punya wewenang masing-masing. Priyo pun menyarankan agar stasiun TV tidak menuruti permintaan serupa ini di masa yang akan datang.

"Menteri maupun DPR tidak punya wewenang sejauh itu. Kenapa SCTV juga mau? Toh bisa diabaikan itu," saran Priyo.

Priyo berharap masalah tersebut tidak berkepanjangan. Kedua pihak diminta menyelesaikan melalui jalan damai.

"Saran minta agar permintaan menteri itu bisa diabaikan. Ini tidak bisa berlarut-larut saya minta itu ada mediasi saja tidak perlu kemudian dilaporkan kemana-mana," imbaunya.

(van/lrn)


Berita Terkait