"Aturan perundangan tidak memungkinkan menteri melarang itu ditayangkan," ujar Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10/2010).
Hal ini disampaikan Priyo menanggapi laporan SCTV ke Dewan Pers terkait intervensi pembatalan tayangan seks di balik penjara oleh Kemenkum HAM yang akan disiarkan dalam program Sigi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bisa dilakukan adalah melaporkan kepada Dewan Pers. Pelarangan itu tidak tepat dilakulan Menkum HAM," terang Priyo.
Menurut Priyo, masing-masing menteri punya wewenang masing-masing. Priyo pun menyarankan agar stasiun TV tidak menuruti permintaan serupa ini di masa yang akan datang.
"Menteri maupun DPR tidak punya wewenang sejauh itu. Kenapa SCTV juga mau? Toh bisa diabaikan itu," saran Priyo.
Priyo berharap masalah tersebut tidak berkepanjangan. Kedua pihak diminta menyelesaikan melalui jalan damai.
"Saran minta agar permintaan menteri itu bisa diabaikan. Ini tidak bisa berlarut-larut saya minta itu ada mediasi saja tidak perlu kemudian dilaporkan kemana-mana," imbaunya.
(van/lrn)











































