"Kita masih melakukan penyidikan aliran dana yang sudah ditukar dari money changer itu ke mana saja," kata Kasat Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro AKBP Arismunandar kepada wartawan, Kamis (21/10/2010).
Sementara itu, Kanit V Fismondev Kompol Shinto BG Silitonga mengatakan, uang sebesar 6 juta USD itu telah ditransfer oleh rekening 6 tersangka lain yang masih DPO. 6 Tersangka DPO ini merupakan WN Amerika, WN Jerman dan WN Nigeria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kepolisian memastikan jika keterlibatan supervisor bank BUMN, AM, tidak melibatkan atasannya. "Tidak ada (keterlibatan)," tegasnya.
Shinto mengatakan, untuk satu kali RTGS, AM mengirimkan uang sebesar Rp 250 juta. Adapun penggelapan uang kas bank sebesar Rp 30 miliar dilakukan dengan 121 kali RTGS.
Shinto mengatakan, untuk melakukan RTGS, AM tidak perlu persetujuan kepala cabang. "Tidak perlu persetujuan, dia kan punya kewenangan," katanya.
Shinto menambahkan, kegiatan sindikat WN Nigeria ini diduga telah lama beroperasi. Polisi masih melakukan penyidikan terhadap kemungkinan korban lainnya.
"Kita tunggu laporan masyarakat yang merasa pernah ditipu oleh sindikat ini agar melapor ke pihak kepolisian," tutupnya.
Polisi menangkap 6 tersangka dalam kasus pencucian uang US dolar. Modus yang dilakukan adalah dengan membujuk AM agar memberikan dana sebesar Rp 30 miliar untuk mencuci sekoper uang US dolar pecahan 100 US Dolar.
Dengan menggunakan kewenangannya sebagai supervisor, AM akhirnya mentransfer uang senilai total Rp 30 miliar dengan cara RTGS ke rekening money changer untuk ditukar dengan dolar. Uang senilai Rp 30 miliar itu ditransfer sebangak 121 kali RTG sejak Juli-2 September 2010.
(mei/ndr)











































