"Fakta persidangan menunjukkan perbuatan terdakwa tidak dapat dipidana, masuk dalam ranah perdata sehingga membebaskan terdakawa dari semua tuntutan," kata ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (21/10/2010).
Sebelumnya, Aditya dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Aditya juga dituntut membayar ganti rugi sebesar US$ 800 ribu, bila tidak dipenuhi harus diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan terdakwa juga bukan merupakan kejahatan karena hubungan usaha bersama, dan bukan penggelapan," jelasnya.
Menangapi hal ini, Aditya langsung tersenyum lebar. Pengunjung pun bertepuk tangan.
"Saya ucapkan banyak terimakasih kepada majelis hakim," kata Aditya.
Aditya langsung berpelukan dengan ayahnya, Edward Soeryadjaja. Beberapa kerabat yang lain ikut terharu, sebagian menahan air mata. Adapun Jaksa Tasrifin, pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.
"Sudah kami duga dari awal jika ini sengketa perdata. Kami ucapkan banyak terimakasih kepada hakim karena keadilan terbukti di sini," kata kuasa hukum Aditya, Juniver Girsang.
(asp/lrn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini