Modus Pembajak Facebook Jimly: Minta Dana Beasiswa Sampai Jual Laptop

Modus Pembajak Facebook Jimly: Minta Dana Beasiswa Sampai Jual Laptop

- detikNews
Kamis, 21 Okt 2010 13:43 WIB
Modus Pembajak Facebook Jimly: Minta Dana Beasiswa Sampai Jual Laptop
Jakarta - Banyak modus yang dilakukan pembajak akun Facebook milik Jimly Ashiddiqie untuk menipu korbannya. Ada yang mengaku meminta dana untuk beasiswa hingga menjual laptop.

"Ada yang dimintain dana untuk program beasiswa untuk anak yatim, ada lagi program beasiswa untuk warga masyarakat miskin desa tertinggal. Yang paling gawat ada lagi, yaitu jual beli laptop selundupan dengan harga murah Rp 2 juta," kata Jimly usai melapor pembajakan akun Facebook-nya di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (21/10/2010).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga heran mengapa banyak di antara teman-temannya yang tertipu. Padahal, selama ini ia tak pernah meminta uang bahkan melakukan jual beli via Facebook.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya heran ada yang mau ditipu atas nama saya, mungkin dianggap penyelundupannya jadi sah, karena gara-gara yang jualnya mantan ketua MK," kata Jimly sambil terheran-heran.

Jimly mengaku memiliki 6000 friend list di akun FB 'Jimly Tiga' yang berpotensi menjadi korban penipuan. Ia tidak ingin korban penipuan akibat pembajakan akun FB miliknya bertambah.

"Nah jadi sesudah beberapa waktu, saya pikir-pikir bahaya juga maka saya putuskan untuk lapor ke Bareskrim. Dan saya mengimbau untuk semua mitra saya di FB dan masyarakat pengguna internet jangan sampai tertipu," imbuhnya.

Menurut Jimly, akun Facebook tersebut sudah dibuat beberapa tahun yang lalu sejak ia masih menjabat Ketua MK. Akun itu sering digunakan untuk menyampaikan ide, gagasan serta berkomunikasi dengan seluruh kolega maupun publik.

"Ada beberapa kuliah saya lewat FB. Sebenarnya ada juga www.jimly.com. Tapi sebagian kadang-kadang saya masukan lewat FB," tukasnya.

Jimly melaporkan pembajakan akun Facebook ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencurian akun Facebook, penipuan, dan pencemaran nama baik.

Laporan ini diterima Bareskrim dengan nomor polisi LP/638/X 2010/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2010 dengan pihak terlapor Hendra (hacker).

Pihak terlapor diduga melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 2, pasal 30 ayat 1, pasal 46 ayat 1, dan pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 UU ITE.
(ape/lrn)


Berita Terkait