"Kelompok tersangka menyalahgunakan wewenang mengeluarkan uang dari salah satu bank senilai Rp 30 miliar dengan melibatkan supervisor dari bank tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2010).
Supervisor tersebut berinisial AM, 41 tahun. "Dia sudah ditahan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang disita berupa 1 unit mobil Toyota Harrier, 1 unit mobil Honda Civic, 1 koper berisi black dollar dalam pecahan 100 USD, 1 unit laptop, uang sebesar 500 USD, uang senilai Rp 4 juta, 3 unit handphone dan buku tabungan Mandiri, BCA dan Bank Saudara.
Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus, AKBP Arismunandar menjelaskan, tindak pidana ini bermula dari tersangka AS yang mendapat kiriman 1 koper berisi black dollar.
"Tujuannya untuk dicuci dengan cairan tertentu sehingga menghasilkan dollar asli," katanya.
AS kemudian menyampaikan niatnya kepada IW dan DZ untuk mencarikan donatur sehingga dananya bisa digunakan untuk membeli cairan dan membayar teknisi (CPR). DZ dan IW kemudian mempertemukan AS kepada AM.
"Sehingga AM tertarik untuk mendukung niat AS dengan janji mendapat bagian 15 persen dari hasil pencucian black dollar tersebut," kata Arismunandar.
Sebagai supervisor, AM yang memiliki kewenangan mengeluarkan sejumlah uang dari bank tempatnya bekerja sebanyak 121 kali pengiriman uang secara cepat (Real Time Gross Settkement/RTGS) dengan total nilai sebesar Rp 30 miliar.
"Tindakan ini dilakukan sejak 12 Juli 2010 hingga 2 September 2010," kata Arismunandar.
Uang Rp 30 miliar itu kemudian ditukarkan ke money changer dalam bentuk USD secara bertahap. Setelah uang Rp 30 miliar itu diturkankan dengan US Dollar, akhirnya terkumpul sebesar 6 juta USD.
"Namun, uang pencucian black dollar tidak pernah terwujud," ujarnya.
Tindakan ini baru diketahui pihak bank pemerintah pada awal Oktober 2010. Pihak bank selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2010 dengan nomor laporan LP No 3512.
Setelah dilakukan peneyelidikan, polisi akhirnya menangkap para tersangka dan menyita barang bukti.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 49 UU No 10 Tahun 1998 tentang perbankan, Pasal 3, Pasal 6 UU No 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
(mei/lrn)