Panda yang mengenakan kemeja hitam datang sekitar pukul 09.40 WIB, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2010).
Panda datang didampingi kuasa hukumnya, antara lain mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen.
"Akibat putusan kelima hakim itu saya dirugikan. Yang paling merugikan itu disebutkan ada cek untuk Panda Nababan sebesar Rp 500 juta. Padahal saat diperiksa di KPK dan Pengadilan Tipikor saya tidak pernah ditanya itu," ujar Panda.
Panda datang ke MA selama 1 jam. Dia diterima oleh Ketua Muda Bidang Pengawasan MA, Hatta Ali.
Staf Humas MA Andris Triastianto mengatakan, pihak MA akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan tiga langkah. Pertama, MA akan membuka seluruh rekaman persidangan Tipikor yang memeriksa dan memutus perkara Dudhie Makmun Murod.
Kedua, MA akan membentuk tim khusus. Ketiga, MA akan melakukan pemeriksaan apakah terjadi unprofessional conduct oleh lima majelis hakim.
"Kita akan lakukan itu secepatnya," kata Andris.
(nik/fay)











































