Nikahi Bocah di Bawah Umur, Syekh Puji Hadapi Tuntutan

Nikahi Bocah di Bawah Umur, Syekh Puji Hadapi Tuntutan

- detikNews
Kamis, 21 Okt 2010 11:05 WIB
Nikahi Bocah di Bawah Umur, Syekh Puji Hadapi Tuntutan
Semarang - Persidangan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji memasuki babak baru. Kiai yang juga pengusaha kaya raya asal Semarang itu akan mendengarkan tuntutan jaksa dalam kasus eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak di bawah umur.

Sidang dengan pembacaan tuntutan terhadap Syekh Puji itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang, Jl Diponegoro, Ungaran, Jawa Tengah, Kamis (21/10/2010).

Menurut informasi yang diterima detikcom, sidang tersebut akan digelar pukul 12.00 WIB. Sidang itu juga akan berlangsung secara tertutup.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hari Mulyanton. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijabat Suningsih SH.

Pantauan detikcom hingga pukul 10.40 WIB, suasana di PN Kabupaten Semarang masih tampak normal. Tidak ada kegiatan yang mencolok terkait agenda sidang kasus yang sempat menghebohkan banyak pihak itu. Ruang sidang juga masih kosong, belum ada persiapan apa pun.

Hanya terlihat beberapa aktivis wanita sudah hadir di tempat tersebut. Mereka berharap JPU Syekh Puji dengan hukuman di atas 2 tahun.

Syekh Puji diseret ke pengadilan atas laporan LSM Kompak terkait kerena perbuatannya menikahi Lutfiana Ulfa (12). Syekh Puji didakwa melanggar Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sekadar diketahui, persidangan kasus ini sempat dihentikan karena PN Kabupaten Semarang mengabulkan eksepsi Syekh Puji dan menyatakan dakwaan batal demi hukum. Namun Jaksa yang tidak bisa menerima putusan sela itu kemudian mengajukan verset (upaya perlawanan) ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.

PT Jateng mengabulkan verset itu dengan memerintahkan agar persidangan atas perkara tersebut dilanjutkan. Namun Syekh Puji melalui pengacaranya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Tapi naas, di tingkat kasasi nasib pengusaha kuningan tidak beruntung. MA menolak kasasi tersebut dan memerintahkan kasus ini kembali dilanjutkan. (djo/nrl)


Berita Terkait