negeri. Hal ini disebabkan DPR tidak bisa berkreasi sendiri dalam membuat
kebijakan, dengan kata lain DPR hanya bisa menjiplak parlemen negara lain.
"Jadi mereka hanya berinovasi setelah ada imitasi, setelah meniru orang apa. Maka studi banding ke luar negeri itu dilakukan karena meniru orang," ujar Wakil Ketua DPR, Anis Matta, kepada detikcom, Kamis (21/10/2010).
Oleh karena itu, pembatasan kunjungan dewan ke luar negeri tidak bisa dilakukan. Sebab, belum ada badan kelengkapan yang memadai untuk
mengembangkan inovasi kedewanan untuk mengurangi jadwal kunjungan ke luar
negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konferensi pers harus dilakukan 2 kali, sebelum berangkat
dan setelah pulang dari luar negeri, mereka harus declare ke publik hasil
kunjungan," terang Anis.
Saat ini DPR tengah merumuskan program yang tepat untuk membantu anggota DPR
mendapatkan perbandingan yang mumpuni sebelum membuat keputusan. DPR akan
membentuk alat kelengkapan khusus yang nantinya akan mempelajari dan memberikan masukan apapun yang dibutuhkan DPR.
"Kita mau mereformasi Dewan, bahwa proses legislasi berbasis reset. Kalau mau berbasis reset maka harus ada law center di DPR dengan tenaga ahli dari berbagai bidang yang merancang proses legislasi berbasis reset," beber Anis.
Anis menuturkan, realisasi law center sendiri tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat. Sebab, DPR harus merubah UU Parlemen untuk menambah tenaga ahli yang diperlukan.
"Tapi ini segera diadakan supaya bench marking ini tidak perlu dilakukan untuk semua jenis UU dan karenanya akan mengurangi dan otomatis mengefisiensi anggaran," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Pimpinan DPR berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan memperketat perizinan kunjungan ke luar negeri. Wakil Ketua DPR Pramono Anung pernah membatalkan kunjungan Komisi V DPR ke luar negeri, namun sampai saat ini pembatalan tersebut adalah pembatalan pertama kali kunjungan DPR ke luar negeri sepanjang sejarah.
(van/anw)











































