YLBHI: Polisi Berlebihan Menangani Demonstrasi Mahasiswa

Setahun SBY-Boediono

YLBHI: Polisi Berlebihan Menangani Demonstrasi Mahasiswa

- detikNews
Kamis, 21 Okt 2010 00:23 WIB
YLBHI: Polisi Berlebihan Menangani Demonstrasi Mahasiswa
Jakarta - Demonstrasi mahasiswa di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat siang tadi berlangsung ricuh dan mencederai satu mahasiswa dengan luka tembak di kaki. Dalam menangani aksi tersebut, polisi dinilai berlebihan dan tidak sesuai dengan prosedur tetap.

"Penanganan aksi demonstrasi oleh aparat kepolisian terhadap massa aksi ini
cenderung berlebihan dan tidak sesuai pola penanganan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengunaan Kekuatan Dalam
Tindakan Kepolisian dan Protap Ka POLRI Nomor 1/X/2010 tentang Penangulangan
Anarki," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Erna Ratnaningsih dalam siaran pers, Rabu (20/10/2010).

Erna mengatakan seharusnya aparat kepolisian melaksanakan prinsip-prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, prevenif dan masuk akal dalam pengunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian sebagaimana diatur dalam pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 jo BAB I angka 6 tentang asas-asas penangulangan anarki. Pola penanganan dalam aksi di Diponegoro tersebut melanggar asas-asas sebagaimana disebutkan diatas, bahkan arogan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini terlihat ketika terjadi aksi dorong mendorong, aparat kepolisan melakukan penangkapan yang tidak diperlukan yang kemudian memicu terjadinya aksi lempar-lemparan batu antara massa aksi dengan Aparat Kepolisian dan aksi penembakan oleh Aparat Kepolisian terhadap massa aksi," tambahnya.

Aparat kepolisian, lanjut Erna, lebih mengedepankan arogansi penanganan bukan pencegahan (prevensi). Bahkan Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 dan Protap Nomor 1/X/2010 dijadikan sandaran yuridis untuk melegalisasi kekerasan yang dilakukan oleh aparat
kepolisian karena ketidak jelasan kriteria dan mekanisme pola penanganan ketika terjadi ancaman ganguan dan ganguan nyata dalam kedua Peraturan yang mengakibatkan adanya interpretasi dalam pola penanganan massa aksi.

"YLBHI menilai tindakan orasi yang dilakukan oleh mahasiswa masih dalam batas kewajaran. Pelemparan batu terjadi akibat provokasi dari aparat dengan melakukan penangkapan terhadap 3 orang rekan mahasiswa. Setelah itu, aparat kepolisian melakukan penembakan tanpa melalui prosedur imbauan sebagaimana diatur dalam protap," jelasnya.

Berdasarkan itu, YLBHI yang menjunjung tinggi Hukum, HAM dan Demokratisasi menyatakan mengecam tindakan kekerasan dan penembakan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dalam penanganan massa aksi di Jalan  Diponegoro.

"Meminta Kapolri untuk meningkatkan profesionalisme aparat kepolisian dalam penanganan aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan oleh civil society," tutupnya

(mpr/anw)


Berita Terkait