"Penanganan aksi demonstrasi oleh aparat kepolisian terhadap massa aksi ini
cenderung berlebihan dan tidak sesuai pola penanganan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengunaan Kekuatan Dalam
Tindakan Kepolisian dan Protap Ka POLRI Nomor 1/X/2010 tentang Penangulangan
Anarki," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Erna Ratnaningsih dalam siaran pers, Rabu (20/10/2010).
Erna mengatakan seharusnya aparat kepolisian melaksanakan prinsip-prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, prevenif dan masuk akal dalam pengunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian sebagaimana diatur dalam pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 jo BAB I angka 6 tentang asas-asas penangulangan anarki. Pola penanganan dalam aksi di Diponegoro tersebut melanggar asas-asas sebagaimana disebutkan diatas, bahkan arogan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aparat kepolisian, lanjut Erna, lebih mengedepankan arogansi penanganan bukan pencegahan (prevensi). Bahkan Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 dan Protap Nomor 1/X/2010 dijadikan sandaran yuridis untuk melegalisasi kekerasan yang dilakukan oleh aparat
kepolisian karena ketidak jelasan kriteria dan mekanisme pola penanganan ketika terjadi ancaman ganguan dan ganguan nyata dalam kedua Peraturan yang mengakibatkan adanya interpretasi dalam pola penanganan massa aksi.
"YLBHI menilai tindakan orasi yang dilakukan oleh mahasiswa masih dalam batas kewajaran. Pelemparan batu terjadi akibat provokasi dari aparat dengan melakukan penangkapan terhadap 3 orang rekan mahasiswa. Setelah itu, aparat kepolisian melakukan penembakan tanpa melalui prosedur imbauan sebagaimana diatur dalam protap," jelasnya.
Berdasarkan itu, YLBHI yang menjunjung tinggi Hukum, HAM dan Demokratisasi menyatakan mengecam tindakan kekerasan dan penembakan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dalam penanganan massa aksi di Jalan Diponegoro.
"Meminta Kapolri untuk meningkatkan profesionalisme aparat kepolisian dalam penanganan aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan oleh civil society," tutupnya
(mpr/anw)











































