"Dengan Presiden tidak mengeluarkan sikap apa pun, statement apa pun, perintah apa pun, maka perintah yang lama seharusnya kemudian Kejaksaan bisa segera menindaklanjutinya apa yang menjadi arahan sebelumnya," ujar Pembina Tim Pembela Bibit-Chandra, Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto.
Endriartono mengatakan itu usai berkoordinasi dengan anggota lainnya di Gedung KPK, J HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika sampai akhirnya perkara ini masuk juga ke persidangan, pihaknya mengaku sudah siap. Namun itu tandanya, petunjuk Presiden saat itu tidak didengarkan.
"Kalau petunjuk Presiden saja tidak dilaksanakan, lantas siapa lagi yang mau didengar," ujarnya.
Berarti Jaksa Agung harus mentaati perintah?
"Seharusnya seperti itu, sebelum ada perubahan petunjuk dari Presiden," jawab mantan panglima TNI ini.
MA memutuskan tidak menerima permohonan PK Kejaksaan Agung atas SKPP kasus Bibit-Chandra. Di dalam amar putusannya, MA menyatakan tak berwenang menangani PK tersebut.
"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusannya praperadilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (8/9/2010).
Konsekuensi dari putusan tersebut, maka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah harus harus menjalankan putusan PT Jakarta yang menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah. Yaitu dimajukannya kasus dugaan suap terhadap pimpinan KPK dengan terdakwa Anggodo Widjojo terkait proses hukum kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) ke pengadilan.
(mok/anw)










































