"Harus ada izin dulu dengan pengadilan. Sementara yang dimintai keterangan dulu, misal dari Pidum. Kalau yang itukan (Gayus dan Haposan) harus ada prosedur, minta izin dulu dari pengadilan, karena itu wewenang pengadilan," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy saat dihubungi wartawan, Rabu (20/10/2010).
Namun, Marwan mengaku tak mengetahui apakah permohonan izin tersebut sudah dilayangkan ke pihak pengadilan. "Saya tidak tahu, itu inspekturnya. Saya belum ketemu. Saya kan ada rapat, seminar, besok saya baru tanya mereka," jawabnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta segera secepatnya (periksa Gayus dan Haposan)," tandasnya.
Pada Senin (18/10) kemarin, Gayus mengungkapkan, dirinya telah menerima 3 surat rentut atas dirinya dari Haposan Hutagalung sebelum tuntutan dibacakan dalam persidangan. Dua surat di antaranya berkop surat Kejaksaan Agung RI dan sama-sama bertanggal 25 Februari 2010, namun anehnya tertuliskan ancaman hukuman yang berbeda.
Pada surat rentut yang bernomor R/481/E.3/EP/02/2010, Gayus dituntut dengan hukuman pidana penjara 1 tahun. Sedangkan dalam surat rentut bernomor R/455/E.3/Ep/02/2010, Gayus dituntut hukuman pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Atas 'bocornya' surat rentut tersebut, Jamwas Marwan Effendy membentuk sebuah tim untuk menelusurinya. Tim yang dibentuk berdasarkan Surat Perintah Nomor 184/H/HJW/10/2010 tersebut beranggotakan 9 orang jaksa dari bagian Pengawasan dan memiliki masa kerja mulai tanggal 19 hingga 22 Oktober 2010.
Tim ini diketuai oleh Widyo Pramono selaku Inspektur Pidum pada Jamwas. Sedangkan anggota-anggota timnya adalah Sucipto selaku Inspektur Muda Pengawasan, Untung Wijaya selaku Inspektur Muda Pidum II Bidang Pengawasan, Tri Retno Sundari selaku Inspektur Muda Pidum III Bidang Pengawasan, Tongging Banjar Nahor selaku jaksa fungsional pada Jamwas sekaligus anggota Satgas VIII, Lubis selaku jaksa fungsional pada Jamwas, Wahyudi selaku jaksa fungsional pada Jamwas serta anggota Satgas III, M Rudi selaku jaksa fungsional pada Jamwas serta anggota Satgas V, dan Rosalina Sidabariba selaku Pemeriksa pada Inspektur Muda Pidum III Inspektur Pidum Jamwas.
(nvc/anw)










































