"Pertemuan di MA atas undangan MA, dalam rangka koordinasi untuk membahas rencana pembentukan Pengadilan Tipikor dalam waktu dekat," ujar Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, M Jasin melalui pesan singkatnya, Rabu (20/10/2010).
Percepatan pembentukan pengadilan ini dalam rangka memenuhi pasal 35 ayat (1) UU No 46/2009 tentang Pengadilan Tipikor. Rapat ini, selain KPK, juga dihadiri oleh institusi lain. Mulai dari Kejaksaan Agung, Polri hingga Kementerian Hukum dan HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan 30 provinsi lainnya akan dibentuk pada tahun 2011," tegas Jasin.
Peruntukan hakim ad hoc Tipikor di 30 provinsi. Setiap pengadilan bakal mendapatkan empat orang hakim ad hoc, berarti total tingkat pertama mendapat 120 hakim ad hoc Tipikor. Jumlah yang sama juga ditempatkan di tingkat banding, yakni sebanyak 120 orang.
Sementara di tingkat MA hanya empat orang. Total kebutuhan adalah 244 orang guna merealisasikan amanat UU Pengadilan Tipikor. Pengadilan ini sebelumnya hanya berada di wilayah Jakarta.
(mok/anw)











































