"Tidak ada Polri mengeluarkan protap tembak di tempat. Yang ada Protap 01 tentang penanggulangan anarki," kata Kabiro Penmas Mabes Polri Brigjen Ketut Untung Yoga Ana, kepada detikcom, Rabu (20/10/2010).
Menurut Yoga, dalam Protap 01 itu memang ada aturan tembak di tempat. Namun untuk itu, ada tahapan yang harus diikuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada ditegaskan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hamidin. Menurut dia, polisi tidak pernah menyatakan Protap tembak di tempat.
"Saya tidak pernah menyatakan protap tembak di tempat. Tolong luruskan," kata Hamidin.
Sebelumnya, mahasiswa Universitas Bung Karno, Farel Restu tertembak kakinya saat pecah bentrok dengan polisi di Jl Diponegoro, Jakarta. Bentrok pecah setelah mahasiswa melempari polisi dengan batu karena tiga rekannya diamankan. Farel pun dilarikan ke UGD RSCM.
Sementara pada pagi harinya, Kombes Hamidin saat memantau di depan Istana Merdeka mengatakan apabila terjadi eskalasi gangguan keamanan saat aksi unjuk rasa, maka polisi akan bertindak tegas. Namun hal itu harus melalui berbagai tahapan.
"Kalau keadaan dan eskalasi meningkat, demonstran pakai senjata api senjata tajam, ya bisa kita bedil. Protap tembak di tempat, lihat keadaan. Imbau tegur baik-baik dulu," ujar Hamidin kepada wartawan di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu(20/10/2010).
Protap Kapolri 01/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki mengatur tentang pengambilan tindakan tegas dalam menangani aksi anarki. Tertuang dalam poin nomor 12, yaitu apabila pelaku tidak mengindahkan perintah petugas, maka segera dilakukan tindakan melumpuhkan dengan cara:
a. Kendali tangan kosong keras;
b. Kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, atau alat lain sesuai standar Polri.
c. Kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain untuk menghentikan tindakan atau perilaku anarki yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota polri atau anggota masyarakat atau kerusakan dan/atau kerugian harta benda didahului dengan tembakan peringatan ke arah yang tidak membahayakan.
d. Apabila pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan maka dilakukan tembakan terarah kepada sasaran yang tidak mematikan.
(fay/nrl)










































