Golkar Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen

Golkar Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen

- detikNews
Rabu, 20 Okt 2010 14:07 WIB
Golkar Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen
Jakarta - Partai Golkar merekomendasikan perlu dilakukan revisi UU Partai Politik berdasarkan konstitusi. Partai berlambang beringin ini setuju parliamentary threshold dinaikkan menjadi 5 persen.

Demikian hasil Rapimnas I Partai Golkar poin 3 yang disampaikan oleh Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, dalam jumpa pers di Hall D, Kawasan PRJ Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/10/2010).

Acara ini dihadiri Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan revisi UU Partai Politik, kata Idrus, Partai Golkar berpandangan revisi dilakukan berdasarkan konstitusi yang lebih permanen dan berjangka panjang.

Oleh karena itu, menurut dia, penyederhanaan sistem kepartaian perlu dilakukan sebagai konsekuensi logis dari penguatan sistem presidensil sebagaimana dalam konstitusi.

"Untuk itu, Partai Golkar berpandangan perlu dinaikkan ketentuan persyaratan angka ambang batas parlemen atau parliementary threshold menjadi 5 persen," kata Idrus yang mengenakan jas Golkar warna kuning ini.

Idrus mengatakan, hal tersebut penting dilakukan untuk penataan sistem politik guna menjamin adanya stabilitas politik, efektivitas kinerja lembaga negara, dan tidak terjadi pemborosan dalam proses politik, khususnya di DPR.

Dalam kesempatan itu, Idrus juga menyampaikan Partai Golkar mendukung pemerintahan SBY-Boediono sampai 2014 untuk menjamin adanya stabilitas politik dan kesinambungan pembangunan nasional bagi rakyat.

(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads