Majelis hakim yang memeriksa permohanan Hamid terdiri dari Artijo Alkostar, Krisna Harahap, MS Lumme, Leo Hutagalung dan Imam Haryadi. Krisna Harahap dan MS Lumme sempat mengajukan dissenting opinionย karena permohonan PK yang diajukan Hamid dinilai dilalui tanpa sesuai prosedur.
"Hamid Rizal mengajukan PK tanpa melalui banding dan kasasi dan Majelis Hakim tingkat PN dalam putusannya langsung menggunakan pasal-pasal subsider padahal bukan dakwaan alternatif," ujar Krisna saat dihubungi, Rabu (20/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal tanpa menggunakan upaya hukum banding dan kasasi, berarti terpidana telah menerima dan menyetujui putusan majelis sehingga tidak pada tempatnya lagi mempersoalkan adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagai alasan mengajukan PK," paparnya.
Setelah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor, biasanya para koruptor ramai-ramai mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sayangnya, sering kali putusan itu justru ditambah lebih berat. Namun tidak jarang juga PT DKI mengurangi putusan Tipikor.
Selain hukuman, Hamid juga harus membayar uang denda sebesar RP 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 28,36 miliar.
Dalam kasus ini, selain Hamid, KPK juga sudah menjerat Bupati Natuna Daeng Rusnadi. Kerugian negara yang mereka berdua sebabkan mencapai Rp 77,25 miliar.
(mok/lrn)











































