MA Tolak PK Mantan Bupati Natuna

Korupsi APBD

MA Tolak PK Mantan Bupati Natuna

- detikNews
Rabu, 20 Okt 2010 14:14 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Bupati Natuna, Hamid Rizal. Kini Hamid tetap harus menjalani hukuman selama tiga tahun penjara dalam perkara penyelewengan APBD 2004 Kabupaten Natuna.

Majelis hakim yang memeriksa permohanan Hamid terdiri dari Artijo Alkostar, Krisna Harahap, MS Lumme, Leo Hutagalung dan Imam Haryadi. Krisna Harahap dan MS Lumme sempat mengajukan dissenting opinion  karena permohonan PK yang diajukan Hamid dinilai dilalui tanpa sesuai prosedur.

"Hamid Rizal mengajukan PK tanpa melalui banding dan kasasi dan Majelis Hakim tingkat PN dalam putusannya langsung menggunakan pasal-pasal subsider padahal bukan dakwaan alternatif," ujar Krisna saat dihubungi, Rabu (20/10/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Krisna, belakangan ini sering kali terpidana korupsi mengajukan PK tanpa melalui banding atau kasasi terlebih dahulu. Para terpidana itu, lanjut Krisna, melihat celah jika majelis PK tidak mungkin memperberat hukuman sesuai ketentuan Pasal 266 ayat (3) KUHAP.

"Padahal tanpa menggunakan upaya hukum banding dan kasasi, berarti terpidana telah menerima dan menyetujui putusan majelis sehingga tidak pada tempatnya lagi mempersoalkan adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagai alasan mengajukan PK," paparnya.

Setelah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor, biasanya para koruptor ramai-ramai mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sayangnya, sering kali putusan itu justru ditambah lebih berat. Namun tidak jarang juga PT DKI mengurangi putusan Tipikor.

Selain hukuman, Hamid juga harus membayar uang denda sebesar RP 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 28,36 miliar.

Dalam kasus ini, selain Hamid, KPK juga sudah menjerat Bupati Natuna Daeng Rusnadi. Kerugian negara yang mereka berdua sebabkan mencapai Rp 77,25 miliar.

(mok/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads