"Itu kontradiktif terhadap visi perwujudan lembaga perwakilan yang representatif dan akuntabel," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandi dalam siaran pers, Rabu (20/10/2010).
Dia menjelaskan, tindakan Laode Ida yang mendaftarkan diri menjadi anggota Partai Golkar, secara normatif menimbulkan keambiguan peran dan tanggung jawab berdasarkan UU .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah karena itu dikhawatirkan, dengan masuknya seorang anggota DPD ke satu partai politik, akan menyebabkan tumpang tindih tugasnya, sebagai wakil daerah dan partai.
"Sayangnya UU MD 3 ini absen mengatur kewajiban bagi anggota DPD melepaskan atribut yang dapat diidentifikasi berafiliasi dengan partai politik. Yang ada hanya larangan rangkap jabatan," tutupnya.
(ndr/fay)











































