Eksepsi Susno Ditolak, Pengacara Langsung Protes

Sidang Mafia Hukum

Eksepsi Susno Ditolak, Pengacara Langsung Protes

- detikNews
Rabu, 20 Okt 2010 13:08 WIB
Eksepsi Susno Ditolak, Pengacara Langsung Protes
Jakarta - Eksepsi (keberatan) Komjen Susno Duadji lewat tim pengacaranya ditolak hakim. Menurut hakim, semua alasan keberatan pengacara tidak berlandaskan hukum yang berlaku. Alhasil, hakim menetapkan sidang mantan Kabareskrim tersebut tetap dilanjutkan.

"Mengadili. Menolak eksepsi penasihat hukum untuk seluruhnya. Menyatakan Pengadilan Negeri Jaksel berwenang memeriksa dan mengadili. Menyatakan
surat dakwaan penuntut umum adalah sah menurut hukum. Pemeriksaan perkara dilanjutkan sebagaimana diatur undang-undnag," kata ketua majelis hakim,
Charis Mardiyanto.

Hal itu disampaikan hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (20/10/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pertimbangan hakim, beberapa keberatan yang dianggap tidak relevan seperti sah tidaknya PN Jaksel menyidangkan kasus Susno Duadji. Menurut pengacara, kasus tersebut berada di Bandung, Jawa Barat dan Batam, Kepulaun Riau.

"Penggabungan 2 perkara dipandang 1 dakwaan, satu kesatuan. Eksepsi adalah tidak beralasan oleh hukum dan ditolak. Eksepsi penasehat hukum haruslah ditolak untuk seluruhnya," ucap Charis yang didampingi hakim Artha Theresia dan Haswandi.

Menanggapi putusan tersebut, pengacara langsung protes dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami sangat menghormati putusan majelis hakim yang terhormat. Tetapi kami akan mengajukan banding. Kami juga memohon penangguhan penahanan, kami siap menghadirkan terdakwa kapan saja diperlukan untuk perkara ini," ucap salah satu pengacara Susno, Henry Yosodiningrat.

Sementara itu, jenderal bintang tiga itu mengaku tidak kecewa. Sebab, menurut Komjen Susno, dirinya tidak mencari menang atau kalah tetapi kebenaran.

"Dari awal kasus ini saya tidak pernah kecewa. Ini bukan mencari menang atau kalah tetapi mencari kebenaran. Saya dari awal tidak pernah disidik," tukas Susno usai sidang.

(Ari/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads