"Mengadili. Menolak eksepsi penasihat hukum untuk seluruhnya. Menyatakan Pengadilan Negeri Jaksel berwenang memeriksa dan mengadili. Menyatakan
surat dakwaan penuntut umum adalah sah menurut hukum. Pemeriksaan perkara dilanjutkan sebagaimana diatur undang-undnag," kata ketua majelis hakim,
Charis Mardiyanto.
Hal itu disampaikan hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (20/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggabungan 2 perkara dipandang 1 dakwaan, satu kesatuan. Eksepsi adalah tidak beralasan oleh hukum dan ditolak. Eksepsi penasehat hukum haruslah ditolak untuk seluruhnya," ucap Charis yang didampingi hakim Artha Theresia dan Haswandi.
Menanggapi putusan tersebut, pengacara langsung protes dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami sangat menghormati putusan majelis hakim yang terhormat. Tetapi kami akan mengajukan banding. Kami juga memohon penangguhan penahanan, kami siap menghadirkan terdakwa kapan saja diperlukan untuk perkara ini," ucap salah satu pengacara Susno, Henry Yosodiningrat.
Sementara itu, jenderal bintang tiga itu mengaku tidak kecewa. Sebab, menurut Komjen Susno, dirinya tidak mencari menang atau kalah tetapi kebenaran.
"Dari awal kasus ini saya tidak pernah kecewa. Ini bukan mencari menang atau kalah tetapi mencari kebenaran. Saya dari awal tidak pernah disidik," tukas Susno usai sidang.
(Ari/lrn)











































