"Yang bersangkutan akan kita dengar keterangannya sebagai saksi," kata juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Rabu (20/10/2010).
Myra akan diperiksa bagi tersangka Ary Muladi. Ary merupakan tersangka kedua yang sudah ditetapkan oleh KPK setelah sebelumnya menjerat Anggodo Widjojo. Anggodo sendiri sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.
Myra diberhentikan sebagai anggota LPSK berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39/P Tahun 2010 sejak 5 April 2010. Bersama rekannya I Ketut Sudiharsa yang juga diberhentikan, Myra tersandung kasus Anggodo Widjojo.
Dalam hasil penyelidikan, terbukti keduanya melindungi Anggodo Widjojo dan Anggoro Widjojo tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan. Perlindungan yang dilakukan oleh keduanya tidak memberitahu anggota lain dan tanpa melalui syarat administrasi.
Selain Myra, KPK juga direncanakan akan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus korupsi penyalahgunaan APBD langkat, CIS RISI PLN, serta kasus Tomohon.
(mok/lrn)











































