Hakim Belum Siap, Vonis Mantan Dirjen AHU Ditunda 2 Pekan

Kasus Sisminbakum

Hakim Belum Siap, Vonis Mantan Dirjen AHU Ditunda 2 Pekan

- detikNews
Rabu, 20 Okt 2010 12:02 WIB
Hakim Belum Siap, Vonis Mantan Dirjen AHU Ditunda 2 Pekan
Jakarta - Vonis bagi terdakwa kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Zulkarnaen Yunus, ditunda dua pekan hingga 3 November mendatang. Sebabnya, ketua majelis hakim, Thaksin, mengaku belum siap menjatuhkan putusan.

"Alasan penundaan karena banyaknya perkara sehingga secara teknis belum bisa dibacakan. Belum selesai membuat putusan," kata pengacara Zulkarnaen, Sulistiowati usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (20/10/2010).

Zulkarnaen merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) pada era Menteri Kemkum HAM Yusril Ihza Mahendra. Zulkarnaen dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Nirwan karena dianggap korup saat menjabat. Modusnya yakni dengan menempatkan biaya akses Sisminbakum ke rekening swasta dan koperasi Kemkum HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah biaya yang mencapai ratusan miliar rupiah tersebut dianggap jaksa telah memperkaya diri sendiri, bersama-sama atau untuk suatu perusahaan tertentu yakni PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD.

"Tuntutan sudah ditunda-tunda. Vonis juga. Ini sidang sudah lama sekali sejak 14 Januari tahun ini. Kasihan Pak Zul," ucap Sulistiowati.

Sayangnya, Sulis enggan memastikan apakah penundaan vonis lantaran buntut Sisminbakum yang sedang menyeret Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoesoedibyo dan Hary Tanoesoedibyo. Ketiganya terseret menyusul beberapa terdakwa lain yang sudah divonis seperti Yohanes Waworuntu
dan Romli Atmasasmita

"Saya enggak mengomentari itu. Saya bicara sebagai pengacara saja,"
kata Sulis yang enggan menduga-duga.

Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) merupakan cara pemerintah menghapus pungli saat notaris mendaftarkan akta perusahaan. Para notaris itu dikenai kutipan saat mengakses Sisminbakum yang
jumlah resminya diperdebatkan hingga kini.

Kutipan itu masuk pendapatan negara atau bukan, menjadi silang sengketa di pengadilan. Jaksa menilai, seharusnya biaya akses Sisminbakum masuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Sehingga, Zulkarnaen Yunus dianggap korupsi karena duit Sisminbakum justru untuk bagi-bagi di lingkungan Ditjen
AHU.

"Itu tidak benar. Pak Zul sudah berkali-kali menanyakan ke Menkum HAM waktu itu, apakah masuk PNBP atau tidak," imbuh Sulis.


(Ari/lrn)


Berita Terkait