Mendagri: Sesuai UU, Kapolda dan Pangdam Berada di Bawah Gubernur

Mendagri: Sesuai UU, Kapolda dan Pangdam Berada di Bawah Gubernur

- detikNews
Rabu, 20 Okt 2010 11:40 WIB
Jakarta - Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan bahwa Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Panglima Kodam (Pangdam) berada di bawah gubernur. Kewenangan ini secara tegas diatur dalam UU, guna memudahkan pengamanan di daerah.

"Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah menurut UU No 32 tahun 2004 dan PP No 19 tahun 2010," kata Gamawan saat dihubungi detikcom, Rabu (20/10/2010).

Artinya, lanjut Gamawan, sebagai wakil pemerintah, gubernur memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan semua pimpinan instansi vertikal di daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini untuk mewujudkan Kamtibmas," imbuhnya.

Gamawan juga menepis anggapan posisi gubernur ini kemudian akan memotong jalur rantai komando, baik dari TNI ataupun Polri.

"Instansi vertikal tetap dengan jalur komandonya, gubernur mengkoordinasikan saja, sehingga jalur komando tidak terganggu," kata eks Gubernur Sumbar ini.

Penegasan kewenangan gubernur ini guna memperkuat kewenangan gubernur sebagai komando birokrasi dan militer tertinggi di wilayah provinsi. Gubernur nanti bisa mengutus aparat militer dan kepolisian di level daerah tanpa harus menunggu komando pusat.
(ndr/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads