"Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah menurut UU No 32 tahun 2004 dan PP No 19 tahun 2010," kata Gamawan saat dihubungi detikcom, Rabu (20/10/2010).
Artinya, lanjut Gamawan, sebagai wakil pemerintah, gubernur memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan semua pimpinan instansi vertikal di daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gamawan juga menepis anggapan posisi gubernur ini kemudian akan memotong jalur rantai komando, baik dari TNI ataupun Polri.
"Instansi vertikal tetap dengan jalur komandonya, gubernur mengkoordinasikan saja, sehingga jalur komando tidak terganggu," kata eks Gubernur Sumbar ini.
Penegasan kewenangan gubernur ini guna memperkuat kewenangan gubernur sebagai komando birokrasi dan militer tertinggi di wilayah provinsi. Gubernur nanti bisa mengutus aparat militer dan kepolisian di level daerah tanpa harus menunggu komando pusat.
(ndr/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini