"Ya, vonis Rabu besok (hari ini-red). Tuntutan jaksa 7 tahun," kata pengacara Zulkarnaen, Sulistiowati saat dihubungi detikcom, Selasa (19/10/2010) malam.
Zulkarnaen dituntut jaksa Nirwan 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Zulkarnaen ikut membiarkan uang kutipan dari sistem online Sisminbakum tidak jelas ujung-pangkalnya. Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) merupakan cara pemerintah menghapus pungli saat notaris mendaftarkan akta perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, Zulkarnaen Yunus dianggap korup karena duit Sisminbakum justru untuk bagi-bagi di lingkungan Ditjen AHU. "Itu tidak benar. Pak Zul sudah berkali-kali menanyakan ke Menkumham waktu itu, apakah masuk PNBP atau tidak," imbuh Sulis.
Sisminbakum telah memakan banyak 'korban' antara lain Yohanes Waworuntu, Romli Artasasmita (vonis 2 tahun penjara), mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra (diperiksa Gedung Bundar) serta 2 pengusaha Hary dan Hartono Tanoedoedibjo.
Menurut Yusril dalam berbagai kesempatan menilai, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid untuk mengerem pungutan liar di departemen yang dipimpinnya. Lalu, Sisminbakum diteruskan pada pemerintahan presiden Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono.
Yusril juga menyatakan, penunjukan langsung PT SRD menjadi pelaksana Sisminbakum karena tidak menggunakan APBN sehingga tidak perlu tender.
Biaya membuat Sisminbakum juga murni uang swasta (PT SRD) tidak satu sen pun memungut uang negara, sehingga Yusril membantah bahwa negara telah dirugikan.
(Ari/ape)











































