"Jadi untuk kasus Sisminbakum ini, tim penyidik berpendapat masih
dibutuhkan keterangan dari Y (Yusril-red) dan HT (Hary Tanoe-red)," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Jasman Pandjaitan kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2010).
Jasman menjelaskan, Hary Tanoe terakhir dipanggil pada 13 Oktober lalu, tapi Hary datang ke Kejagung mendahului pada Senin (11/10) dan meminta untuk diperiksa lebih cepat. Namun, karena tidak etis dan tidak memungkinkan untuk memeriksa seseorang pada malam hari, maka pihak Kejaksaan tidak memenuhi permintaan Hary Tanoe tersebut.
"Kemudian tanpa panggilan mereka membuat surat untuk HT, akan hadir pada Senin (25/10)," sambungnya.
Sementara itu, Kejagung juga telah menjadwalkan pemeriksaan bagi 2 orang tersangka utama kasus ini, yakni Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo. Keduanya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 27 Oktober mendatang.
"Kemudian untuk Y dan HTN (Hartono Tanoe-red) akan dipanggil untuk hadir pada tanggal 27 (Oktober), hari Rabu," jelasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono berkomitmen menuntaskan kasus korupsi Sisminbakum ini. Salah satunya dengan menargetkan penyelesaian berkas Yusril dan Hartono Tanoe dalam waktu dua minggu untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Namun, penyelesaian berkas tersebut baru bisa dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi selesai dilakukan.
(nvc/lh)











































