Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra kembali mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK pun siap memproses uji materi tersebut.
"Kita akan proses sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujar Ketua MK Mahfud MD
di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2010).
Menurut Mahfud, uji materi yang diajukan Yusril ini adalah perkara yang biasa, bukan hal yang baru bagi MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidangnya menunggu dulu, karena harus diregistrasi dulu, diberi nomor, baru sidang. Kita nggak buru-buru juga," lanjut Mahfud.
Dengan kembali diajukannya uji materi terhadap Pasal 65 dan 116 UUD 1945, mengenai hak tersangka pengajuan saksi meringankan oleh Yusril, bukan berarti kelanjutan perkara Sisminbakum jadi terhenti. Karena itu menjadi hak Kejaksaan sepenuhnya.
"Nggak ada hubungannya (uji materi dan kelanjutan pemeriksaan), itu urusan Kejaksaan Agung mau meneruskan atau mau nunggu, tapi itu ndak ada hubungannya.Β Karenakan perkara di sini akan berjalan as usual," tandas pria berkacamata ini.Β Β
Sebelum mengajukan uji materi kedua ini, Yusril juga mengajukan uji tafsir legalitas Jaksa Agung Hendarman Supandji di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk uji materi itu, MK mengabulkan permohonan Yusril yang berujung pada pemberhentian Hendarman.
Uji materi kedua ini dilakukan Yusril sebagai tindak lanjut atas pernyataan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap yang mempersilakan Yusril untuk
melakukan uji tafsir di MK terkait pengajuan saksi yang meringankan.
"Uji materi itu penting agar publik berani mempertanyakan kebijakan atau tafsir yang dirasakan janggal dan tak masuk akal," kata Yusril.
Yusril menilai, sikap tersebut diambil untuk menyudahi polemik terkait saksi yang
diajukannya, yakni SBY, Megawati, JK, dan Kwik Kian Gie, yang ditolak Kejaksaan
Agung.
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono menyatakan, belum ada alasan
kuat bagi Kejaksaan untuk memanggil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil
Presiden sebagai saksi dalam kasus Sisminbakum. Darmono juga menyebut ketiga tokoh
tersebut tidak memiliki kaitan dalam kasus ini, sehingga tidak relevan untuk
dihadirkan.
(lia/nwk)











































