Yusril Ihza Mahendra kembali mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak MK pun sudah siap memproses permohonan mantan menteri Hukum dan HAM yang diduga terlibat korupsi proyek Sisminbakum tersebut.
"Kita akan proses sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujar Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (19/10/2010).
Menurut Mahfud, uji materi terhadap peraturan mengajukan saksi meringankan yang diajukan Yusril ini adalah perkara yang biasa. Bukan suatu hal yang baru juga ini bagi MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidangnya menunggu dulu, karena harus diregistrasi dulu, diberi nomor, baru sidang. Kita nggak buru-buru juga," lanjut Mahfud.
Dengan kembali diajukannya uji materi terhadap peraturan mengenai hak bagi tersangka pengajuan saksi meringankan oleh Yusril, bukan berarti kelanjutan proses hukum perkara Sisminbakum jadi terhenti. Karena itu menjadi hak kejaksaan sepenuhnya.
"Nggak ada hubungannya (uji materi dan kelanjutan pemeriksaan), itu urusan Kejaksaan Agung mau meneruskan atau mau menunggu, tapi itu tidak ada hubungannya. Karena perkara di sini akan berjalan as usual," tandas pria berkacamata ini.Β Β
Sebelum mengajukan uji materi kedua ini, Yusril juga mengajukan uji tafsir legalitas Jaksa Agung Hendarman Supandji di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk uji materi itu, Yusri, MK mengabulkan permohonannya yang berujung pada pemberhentian Hendarman.
Uji materi kedua ini dilakukan Yusril sebagai tindak lanjut atas pernyataan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap yang mempersilakan Yusril untuk melakukan uji tafsir di MK terkait pengajuan saksi yang meringankan.
"Uji materi itu penting agar publik berani mempertanyakan kebijakan atau tafsir yang dirasakan janggal dan tak masuk akal," kata Yusril.
Yusril menilai, sikap tersebut diambil untuk menyudahi polemik terkait saksi yang diajukannya, yakni SBY, Megawati, JK, dan Kwik Kian Gie, yang ditolak Kejaksaan Agung.
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono menyatakan, belum ada alasan kuat bagi Kejaksaan untuk memanggil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden sebagai saksi dalam kasus Sisminbakum. Darmono juga menyebut ketiga tokoh tersebut tidak memiliki kaitan dalam kasus ini, sehingga tidak relevan untuk dihadirkan.
(lia/lh)











































