Senjata-senjata itu lantas dijual kepada kelompok teroris Aceh. Namun karena Sofyan Tsauri mengaku tidak mengenal dua terdakwa sidang pun berakhir cepat.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo langsung bertanya kepada Sofyan yang saat itu dihadirkan sebagai saksi. Namun Sofyan mengaku tidak mengenal kedua terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan menjawab tidak kenal. Karena kedua terdakwa tersebut tidak berada dalam sidang sebelumnya dengan terdakwa, Ahmad Sutrisno. Hakim pun langsung menutup sidang karena menganggap tidak perlu bertanya ulang.
Sofyan Tsauri, sebelumnya bersaksi untuk terdakwa Ahmad Sutrisno. Sofyan mengaku mendapat 28 pucuk senjata api dan 19.999 amunisi dari Sutrisno.
Seperti halnya Briptu Tatang dan Briptu Abdi, Sutrisno juga terancam hukuman mati karena menjadi penghubung penjualan senjata kepada Sofyan.
Sofyan Tsauri merupakan mantan anggota polisi yang dipecat karena memiliki 2 orang istri. Setelah mundur sebagai anggota Polri, Sofyan kemudian mulai aktif di pengajian.
Sofyan kemudian berkenalan dengan Hamzah alias (almarhum) Dul Matin. Sofyan terancam hukuman mati karena dianggap sebagai penyalur senjata api kepada kelompok teroris Aceh yang dipimpin Dul Matin.
(ddt/ken)











































