Sofyan Tsauri Tak Kenal Para Terdakwa, Sidang Berakhir Cepat

Sidang Teroris Aceh

Sofyan Tsauri Tak Kenal Para Terdakwa, Sidang Berakhir Cepat

- detikNews
Selasa, 19 Okt 2010 16:45 WIB
Sofyan Tsauri Tak Kenal Para Terdakwa, Sidang Berakhir Cepat
Jakarta - Tersangka kasus terorisme, Sofyan Tsauri bersaksi untuk terdakwa Briptu Tatang Mulyadi dan Briptu Abdi Tunggal. Kedua polisi tersebut didakwa terlibat pencurian senjata dari gudang senjata Brimob.

Senjata-senjata itu lantas dijual kepada kelompok teroris Aceh. Namun karena Sofyan Tsauri mengaku tidak mengenal dua terdakwa sidang pun berakhir cepat.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo langsung bertanya kepada Sofyan yang saat itu dihadirkan sebagai saksi. Namun Sofyan mengaku tidak mengenal kedua terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah saudara kenal dengan kedua terdakwa?" tanya Hakim Wahyu Prasetyo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jalan Pulomas, Selasa (19/10/2010).

Sofyan menjawab tidak kenal. Karena kedua terdakwa tersebut tidak berada dalam sidang sebelumnya dengan terdakwa, Ahmad Sutrisno. Hakim pun langsung menutup sidang karena menganggap tidak perlu bertanya ulang.

Sofyan Tsauri, sebelumnya bersaksi untuk terdakwa Ahmad Sutrisno. Sofyan mengaku mendapat 28 pucuk senjata api dan 19.999 amunisi dari Sutrisno.

Seperti halnya Briptu Tatang dan Briptu Abdi, Sutrisno juga terancam hukuman mati karena menjadi penghubung penjualan senjata kepada Sofyan.

Sofyan Tsauri merupakan mantan anggota polisi yang dipecat karena memiliki 2 orang istri. Setelah mundur sebagai anggota Polri, Sofyan kemudian mulai aktif di pengajian.

Sofyan kemudian berkenalan dengan Hamzah alias (almarhum) Dul Matin. Sofyan terancam hukuman mati karena dianggap sebagai penyalur senjata api kepada kelompok teroris Aceh yang dipimpin Dul Matin.

(ddt/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads