"Kami tidak akan berhenti dan terus melakukan perlawanan sampai pada titik paling maksimal. Pertama, dalam 2 minggu menyiapkan langkah advokasi, gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar aktivis KAKAR Tulus Abadi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jl Kalibata Timur IV D, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2010).
Praperadilan itu dilakukan karena SP3 itu dinilai cacat dan meminta pengadilan membuka kembali kasus korupsi ayat rokok. Selain mengajukan praperadilan, KAKAR juga akan mengadukan Polri ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM. KAKAR mempertanyakan keprofesionalan Polri dalam menyidik kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga kinerja Bareskrim Mabes Polri pun dinilai masih level pinggiran dan tidak maksimal. Tulus menambahkan diterbitkannya SP3 itu juga disebutkan alasan karena Bareskrim menyatakan perkara tersebut bukan merupakan perkara pidana, juga dinilai sepihak.
"Penyimpulan ini bukan tindakan pidana ini dalam proses penyidikan Bareskrim mendengarkan keterangan ahli dari Polri, Chaerul Huda, staf ahli Polri. Ini subyektif dan ada konflik kepentingan. Jelas dia bicara mana-mana yang untungkan Polri, dibanding fakta-fakta yang sesungguhnya," kata dia.
Sementara Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mencurigai adanya barter kepentingan karena SP3 diterbitkan 3 hari sebelum terpilihnya Komjen Timur Pradopo sebagai Kapolri.
"Ini memang relatif spekulatif atau bahkan konspiratif. Tapi politik kita penuh dengan konspirasi. Di mana terjadi proses pemilihan Kapolri baru, kelompok politik lakukan tawar menawar yang menghasilkan putusan tak lazim. Kita khawatirkan bukan cuma kasus ayat rokok. Tapi juga PR berat Polri, kasus mafia pajak yang diduga melibatkan kelompok Bakrie," papar Topan.
Sebelumnya, pemberitahuan bahwa kasus itu telah di-SP3 diterima aktivis KAKAR yang menjadi pelapor Hakim Sorimuda Pohan. Mantan anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat (FPF) itu menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Bahwa perkara ini agar ada kepastian hukumnya, tidak ada unsur pidananya. Sedangkan ketiga calon tersangka yang secara tertulis dicantumkan Bareskrim kita tidak tahu sudah dipanggil atau diperiksa apa belum," ujar mantan anggota Komisi IX dari FPD itu.
Mabes Polri menghentikan kasus itu dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana. Mereka mempersilakan gugatan praperadilan dilancarkan. "Setelah ini mungkin ada yang mempraperadilankan polisi. Boleh-boleh saja. Silakan saja. Tapi dengan membawa novum baru kan bisa untuk alat bukti. Silakan gugat kembali dengan barang bukti," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Iskandar Hasan.
(nwk/nrl)










































