Pengacara Maruli Bantah Dakwaan Jaksa, Minta Darmin Nasution Bersaksi

Sidang Mafia Pajak

Pengacara Maruli Bantah Dakwaan Jaksa, Minta Darmin Nasution Bersaksi

- detikNews
Selasa, 19 Okt 2010 15:15 WIB
Pengacara Maruli Bantah Dakwaan Jaksa, Minta Darmin Nasution Bersaksi
Jakarta - Pengacara dari Maruli Pandopotan Manurung, Juniver Girsang membantah semua dakwaan jaksa dalam kasus mafia pajak. Menurutnya, dasar dakwaan yakni surat permohonan pajak yang dinilai cacat, dianggap masih berlaku dan belum dikoreksi.

Alhasil, menurut Juniver, dakwaan jaksa tidak berdasar. Hal itu dilontarkan Juniver usai mendampingi Maruli mendengar dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (19/10/2010).

"Prosedur pengabulan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan, dan dibuktikan dengan penandatanganan dari seluruh pejabat Dirjen Pajak. Bahkan hingga saat ini tidak ada pembatalan maupun koreksi dari Dirjen Pajak. Laporan pengabulan pajak tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku," kata Juniver.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pejabat pajak yang merestui hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan Maruli yakni Kepala Subdit Pengurangan dan Keberatan Johny Tobing, Direktur Keberatan dan Banding Bambang Heru dan terakhir surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak, Darmin Nasution.

"Oleh karenanya, kami meminta beliau, Pak Darmin Nasution untuk ikut memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang ini. Ini untuk memperjelas kasus ini," ucap Juniver.

Terkait dengan kasus Gayus Tambunan, Juniver menyanggah opini selama ini yang menyatakan Maruli sebagai atasan Gayus. Menurutnya, Maruli hanya sekali menjadi atasan Gayus saat mengurus pajak PT SAT. Selebihnya, Maruli mengaku tidak tahu menahu dan tidak terkait dengan aliran dana Rp 28 miliar milik Gayus Tambunan.

"Sampai saat ini tidak ada dokumen atau keputusan bawa Maruli atasan Gayus. Pada saat itu atasannya Bambang. Maruli tidak tahu menahu yang Rp 28 miliar," tegas Juniver.

Maruli Manurung didakwa pasal korupsi. Lelaki 39 tahun tersebut dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan negara rugi hingga Rp 570 juta. Aksi Maruli dilakukan dengan Gayus Tambunan, Humala Napitupulu, Johny Tobing dan Bambang Heru. Kesemuanya tengah mengalami proses sidang di PN Jakarta Selatan.

(Ari/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads