"Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999, pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rhein Singal di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (19/10/2010).
Menurut jaksa, Maruli, melakukan tindakan kotornya 3 tahun lalu ketika masih
menjabat sebagai Pjs Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan IV Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak. Maruli menangani komplain (keberatan) pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT) yang tertuang dalam surat ketetapan pajak kurang bayar PPN dan surat ketetapan pajak PPN PT PT SAT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi dakwaan jaksa, Maruli langsung menampik. Menurutnya, tindakannya sudah sesuai prosedur dan ketentuan perpajakan. Surat permohonan keberatan pajak yang dijadikan dasar jaksa mendakwa, menurutnya masih dianggap sah dan tidak ada yang salah.
"Saya tidak pernah menadatangani surat keberatan, yang menandatangani
Dirjen Pajak. Bagaimana bisa sesuatu yang telah sesuai aturan, bisa
didakwa. Surat itu masih berlaku. Kok bisa saya didakwa," sanggah
Maruli.
Menengahi perdebatan itu, hakim Aksir mempersilahkan pengacara dan Maruli membuat keberatan (eksepsi). Menurut jadwal sidang pembacaan eksepsi akan digelar pada Selasa pekan depan (26/10/2010).
(Ari/lh)










































