Demikian kata Wasekjen PKS, Mahfudz Siddik, mengenai isu perombakan susunan KIB II. Dia ditemui di Gedung Parlemen, Jl Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Selasa (19/10/2010).
"Kalau ganti menteri dari internal itu gampang, tetapi kalau ganti partai itu harus membuat kontrak politik baru. Kontrak koalisi kan PKS mendapat empat (jatah pos kementerian), " ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan itu ada payung hukumnya yakni kontrak politik. Merubah (jatah pos kementerian) berarti harus mengubah kontrak politik," ingat Mahfudz.
Menurut dia, PKS belum merapatkan isu reshuffle kabinet. Jika sudah pasti Presiden SBY melakukan reshuffle kabinet, PKS baru akan menyiapkan pengganti menteri.
"Nanti Presiden yang akan ngomong (mengumumkan reshuffle kabinet)," tandasnya.
(van/lh)











































