PKS: Presiden Tak Bisa Kurangi Jatah Menteri

PKS: Presiden Tak Bisa Kurangi Jatah Menteri

- detikNews
Selasa, 19 Okt 2010 13:17 WIB
PKS: Presiden Tak Bisa Kurangi Jatah Menteri
Jakarta - Penggantian posisi dan jatah kementerian dalam KIB II bagi partai politik anggota koalisi, sepenuhnya hak Presiden SBY. Tetapi pelaksanaan hak prerpgatif itu tak boleh bertentangan dengan kontrak politik awal saat koalisi disepakati.

Demikian kata Wasekjen PKS, Mahfudz Siddik, mengenai isu perombakan susunan KIB II. Dia ditemui di Gedung Parlemen, Jl Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Selasa (19/10/2010).

"Kalau ganti menteri dari internal itu gampang, tetapi kalau ganti partai itu harus membuat kontrak politik baru. Kontrak koalisi kan PKS mendapat empat (jatah pos kementerian), " ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengingatkan Presiden SBY bahwa ada kontrak politik dengan PKS sebelum deklarasi SBY-Boediono menjadi capres. Selaku anggota koalisi, PKS sudah diberi jatah empat menteri kala itu.

"Dan itu ada payung hukumnya yakni kontrak politik. Merubah (jatah pos kementerian) berarti harus mengubah kontrak politik," ingat Mahfudz.

Menurut dia, PKS belum merapatkan isu reshuffle kabinet. Jika sudah pasti Presiden SBY melakukan reshuffle kabinet, PKS baru akan menyiapkan pengganti menteri.

"Nanti Presiden yang akan ngomong (mengumumkan reshuffle kabinet)," tandasnya.

(van/lh)


Berita Terkait