Protap 01 Diberlakukan Jika Pendemo Anarkis

1 Tahun SBY-Boediono

Protap 01 Diberlakukan Jika Pendemo Anarkis

- detikNews
Selasa, 19 Okt 2010 13:18 WIB
Protap 01 Diberlakukan Jika Pendemo Anarkis
Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas massa pengunjuk rasa yang berbuat anarkis pada peringatan 1 tahun kepemimpinan SBY-Boediono, 20 Oktober 2010, besok. Polisi akan menggunakan Protap 01/X/2010 jika pendemo sudah mulai anarkis.

"Dalam hal penanggulangan anarki, ya sesuai itu (Protap 01)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar kepada wartawan di kantornya, Selasa (19/10/2010).

Ia mengatakan, dalam mengamankan kegiatan demo, polisi menggunakan Peraturan Kapolri No 16 Tahun 2006 tentang pengendalian massa yang sudah terarah dan terukur. Namun, jika massa sudah bertindak anarkis, polisi akan menggunakan Protap 01/X/2010 itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk yang sifatnya anarkis," katanya.
Β 
Ia menegaskan, jika massa sudah anarkis, koordinator lapangan (korlap) pendemo harus bertanggung jawab. Boy menjelaskan, penyampaian pendapat di muka umum itu sudah diatur dalam Undang-Undang No 9 Tahun 1999. Pendemo diimbau mengindahkan perundangan tersebut dalam menjalankan aksi demonya itu.

Pengunjuk rasa diimbau untuk tidak terprovokasi untuk berbuat tindakan yang mengarah pada anarkisme. Massa diimbau untuk tetap tertib dan tidak bertindak anarki.

"Kita harapkan semua masyarakat dan elemen dapat menjaga ketertiban masyarakat lain dan tidak mudah terprovokasi," ujarnya.

Karena dalam kondisi seperti itu, Boy menilai, sangat terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak yang memboncengi massa.

"Yang memanfaatkan untuk hal-hal di luar agenda mereka, peluang untuk menghasut massa itu sangat besar sekali," katanya.

Meski demikian, lanjutnya, pihak intelijen belum menemukan adanya indikasi yang mengarah pada pembongcengan massa. "Belum ada indikasi itu," katanya.

"Tapi kita tetap waspada," tutupnya.

Protap Kapolri /1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki mengatur tentang pengambilan tindakan tegas dalam menangani aksi anarki. Tertuang dalam poin nomor 12, yaitu apabila pelaku tidak mengindahkan perintah petugas, maka segera dilakukan tindakan melumpuhkan dengan cara:

a. Kendali tangan kosong keras;
b. Kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, atau alat lain sesuai standar Polri.
c. Kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain untuk menghentikan tindakan atau perilaku anarki yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota polri atau anggota masyarakat atau kerusakan dan/atau kerugian harta benda didahului dengan tembakan peringatan ke arah yang tidak membahayakan.
d.Β  Apabila pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan maka dilakukan tembakan terarah kepada sasaran yang tidak mematikan. (mei/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads