Sumino tiba di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (19/10/2010) sekitar pukul 09.00 WIB. Tiba di Gedung KPK, Sumino langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
Sumino sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi hibah alat transportasi KRL asal Jepang. Proyek tersebut berlangsung pada tahun 2006-2007 dengan nilai proyek sebesar Rp 48 miliar. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 11 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat permohonan itu sudah dikirimkan ke Kemenkum HAM dengan nomor KEP-432/01/XII/2009 tertanggal 8 Desember 2009 silam. Kemenkum HAM pun segera merespons dengan mengeluarkan surat siar Dirdikdakkim nomer IMI.5.GR.02.06-3.20648 dua hari kemudian, atau tepatnya 11 Desember 2009.
Sebelumnya, KPK juga tengah menelusuri keterlibatan mantan Menteri Perhubungan Hatta Rajasa terkait kasus dugaan korupsi hibah bantuan kereta api dari Jepang tahun 2006 ini. Jika diperlukan, pria yang saat ini menjabat Menko Perekonomian ini juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Namun hingga kini belum ada jadwal yang pasti soal pemanggilan Hatta ini. Hingga pukul 12.15 WIB, pemeriksaan terhadap Sumino masih berlangsung.
(anw/fay)











































