Wajarkah permintaan KPU ini? Reporter detikcom, Selasa (19/10/2010), mampir ke gedung tua yang terletak di Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, itu. Tampak dari luar, tampilan fisik gedung ini memang sudah sangat uzur tapi terawat.
Terlihat pulaΒ gedung warna putih ini sedang direnovasi. Belasan orang pekerja sedang merenovasi bagian depan gedung. Puluhan bambu diikat satu sama lain menjulang ke atas gedung KPU dengan jala raksasa berwarna biru
juga dipasang untuk menghalangi menyebarnya debu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puluhan pigura berisi foto-foto kegiatan KPU dari masa ke masa masih utuh menempel di dinding ruangan yang nyaris kosong itu. Sebenarnya ruang itu lebih tepat disebut gudang, sebab hanya berisi bangku-bangku serta perabot rusak yang tak layak pakai.
Gedung KPU dibangun pada tahun 1934, maka usianya sudah mencapai 76 tahun. Jauh sebelum mulai difungsikan sebagai kantor KPU untuk persiapan pelaksaan Pemilu 1999, gedung yang berstatus cagar budaya itu digunakan oleh salah satu unit kerja Kementerian Pertanian.
"Pada jaman orde baru, itu jadi gedung LPU (Lembaga Pemilihan Umum)," ujar Anas Urbaningrum, yang sempat menjadi anggota KPU untuk pelaksaan Pemilu dan Pilpres 2004.
Di dalam rapat konsultasi dengan DPR, Senin (18/10/2010), Setjen KPU mengajukan anggaran untuk pembangunan gedung baru. Nilai yang diajukan adalah Rp 100 miliar.
Selain itu, KPU juga meminta anggaran Rp 21,5 miliar untuk pembangunan gedung dan sarana-prasarana bagi KPU di daerah. Pengadaannya diperlukan untuk memperlancar kegiatan di kabupaten/kota sebab selama ini masih dibantu oleh pemerintah kabupaten dan kota.
Ditambah anggaran lainnya, total anggaran yang diajukan oleh KPU untuk 2010-2011 adalah Rp 980 miliar. Nilai sebesar ini sesuai jatah anggaran yang dijatahkan Kementerian Keuangan.
(anw/lh)