Komplain Pajak Rp 290 juta, Maruli Manurung Hadapi Sidang Perdana

Kasus Mafia Pajak:

Komplain Pajak Rp 290 juta, Maruli Manurung Hadapi Sidang Perdana

- detikNews
Selasa, 19 Okt 2010 06:57 WIB
Jakarta - Pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu Maruli Pandopotan Manurung  akan menghadapi dakwaan jaksa pagi ini. Maruli dianggap bekerjasama dengan Gayus Tambunan dan Humala Napitulu untuk melancarkan kasus pajak bermasalah PT PT Surya Alam Tunggal (PT SAT) sebesar Rp 290 juta.

"Iya, sidang hari ini . Dijadwal pukul 10.00 WIB," kata salah satu pengacara Maruli, Juniver Girsang kepada wartawan, Selasa, (19/10/2010).

Menurut Juniver, Maruli menghadapi tuduhan memperkaya diri sendiri atau orang lain saat memeriksa komplain (keberatan) PT SAT. Menurut jaksa, nilai kerugian sebanyak Rp 570 juta. Akan tetapi, menurut catatan anggota DPR saat fit and proper test calon gubernur BI, Darmin Nasution, nilainya hanya Rp 290 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maruli hanya bawahan yang melaksanakan keputusan atasan. Kewenangan menerima atau menolak permohonan sepenuhnya ditangan Dirjen Pajak. Maruli bukan atasannya Gayus kecuali kasus ini. Jadi dia tidak tahu menahu uang Rp 28 miliar milik Gayus," imbuh Juniver.

Dalam dunia perpajakan, tiap tahun Ditjen Pajak akan mengirim tagihan pajak ke perusahaan. Bila perusahaan merasa tidak cocok dengan jumlah tagihan yang tertera, wajib pajak tersebut berhak mengajukan komplain (keberatan).

Nah, Ditjen Pajak lalu memproses surat komplain itu. Salah satunya yang dikerjakan Maruli Manurung. Dia meneliti keberatan surat ketetapan pajak kurang bayar PPN dan surat ketetapan pajak PPN PT SAT.

Hasil penelitian itu lalu diajukan ke Kepala Subdit Pengurangan dan Keberatan Johny Tobing. Kemudian naik ke Direktur Keberatan dan Banding Bambang Heru. Terakhir, surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak, Darmin Nasution.

"Jadi ini seperti langganan PLN. Kalau tiba-tiba tagihan listrik membengkak, hak pelanggan komplain. Kalau komplain disetujui atasan, ya enggak ada yang salah donk dengan persetujuan itu. Kami justru bingung, dimana letak kerugian negaranya? , " imbuh Juniver memberi pengandaian. (Ari/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads