Surat Rentut Gayus Beredar, Wakajati Banten Diberi Sanksi

Kasus Mafia Pajak

Surat Rentut Gayus Beredar, Wakajati Banten Diberi Sanksi

- detikNews
Selasa, 19 Okt 2010 02:18 WIB
Surat Rentut Gayus Beredar, Wakajati Banten Diberi Sanksi
Jakarta - Gayus Tambunan telah menerima surat rencana tuntutan (Rentut) jaksa sebelum
sidang pembacaan tuntutan saat kasusnya masih bergulir di PN Tangerang dilaksanakan. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Novarida pun sudah diberi sanksi terkait peristiwa ini.

"Dia (Novarida) terbukti melakukan pelanggaran administrasi," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap kepada detikcom, Senin (18/10/2010).

Novarida, lanjut Babul, terbukti melakukan pelanggaran administrasi yang diatur dalam PP 30 Tahun 1980. Pasalnya, lanjut Babul, sangat tidak lazim jika seorang terdakwa menerima surat Rentut lebih dulu, padahal sidang belum dilaksanakan. Meski melakukan pelanggaran itu, Novarida saat ini masih tetap menduduki posisi yang semula.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya lupa sanksinya apa, sudah lama soalnya, tapi dia sekarang masih tetap jadi Wakajati Banten," tegasnya.

Sebelumnya, usai persidangan dirinya, Gayus berkoar jika telah menerima surat Rentut atas dirinya sebelum sidang tuntutan digelar dalam kasus Pajak di PN Tangerang.

Surat Rentut pertama berkop surat Kejaksaan Tinggi Banten, dalam surat bersifat 'rahasia' tersebut, Gayus dituntut dengan hukuman 1 tahun percobaan. Surat Rentut ditandatangani oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Novarida, tertanggal 17 Februari 2010 dan ditujukan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, yang saat itu masih dijabat Kamal Sofyan.

Selain itu, Gayus juga mengaku dirinya menerima 2 surat Rentut lainnya sebanyak 2 kali dari Haposan Hutagalung (pengacara Gayus). Namun dua surat rentut yang ini berkop surat Kejaksaan Agung RI.

Dalam Rentut pertama dengan nomor R/481/E/EP/02/2010 dan ditandatangani oleh Direktur Penuntutan pada Jampidus, Pohan Lasphy tersebut, Gayus dituntut hukuman 1 tahun penjara. Menurut Gayus, dirinya protes kepada Haposan karena Rentut tersebut tidak sesuai dengan pernyataan Haposan yang pernah menjanjikan tuntutan hukuman ringan. Bahkan Gayus menyatakan dirinya telah memberikan uang sebesar Rp 500 juta kepada Haposan agar dirinya tidak ditahan dan tidak dituntut dengan hukuman berat.

Bulan April lalu, Jamwas Kejagung telah memeriksa sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten. Para pejabat struktural itu adalah Kasi Pidum Kejari Tangerang Irfan Jaya, mantan Kajari Tangerang Suyono, Aspidum Kejati Banten Ditaย  Prawita Ningsih, Wakajati Banten Novarida, Kasubag Tata Usaha Direktorat Prapenuntutan Rohayati, Kasubdit Kanbum Mangiring, dan mantan Direktur Prapenuntutan Kejati Banten Poltak Manulang.
(mok/mok)


Berita Terkait