Jamwas Imbau Haposan Ungkap Pihak yang Bocorkan Rentut Gayus

Kasus Mafia Pajak

Jamwas Imbau Haposan Ungkap Pihak yang Bocorkan Rentut Gayus

- detikNews
Senin, 18 Okt 2010 22:08 WIB
Jamwas Imbau Haposan Ungkap Pihak yang Bocorkan Rentut Gayus
Jakarta - Kejaksaan Agung meminta supaya Haposan Hutagalung mengungkapkan oknum yang membocorkan surat Rencana Tuntutan (Rentut) Gayus Tambunan. Kejakgung tidak bisa menindaklanjuti 'kebocoran' ini, jika Haposan tidak membeberkan pihak-pihak yang membantunya mendapatkan surat rentut ini.

"Kalau itu (surat rentut Gayus) keluar, pasti ada permainan. Itu tindak disiplin, nah siapa yang mengeluarkan itu kita enggak tahu. Tolong dong Haposan bicara, kalau enggak mau bicara, enggak bisa kita bukanya," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2010).

Dikatakan Marwan, pihaknya tidak akan melakukan penelusuran sendiri atas bocornya rentut Gayus tersebut. Namun, Marwan tidak mengatakan alasannya dengan jelas mengapa pihaknya enggan menelusuri langsung 'kebocoran' rentut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marwan justru meminta dengan tegas agar Haposan mengungkapkan siapa pihak-pihak yang membantunya mendapatkan surat rentut tersebut. Menurutnya, jika memang Gayus mendapatkan surat rentut tersebut dari Haposan, berarti Haposan yang mengetahui secara jelas soal kebocoran tersebut.

"Kalau ini dapat dari Haposan berarti Haposan yang tahu, dari mana dia dapat, siapa yang bermain, apa ada imbalan. Ini kan yang dikerjain Gayus, Gayus ini dijadikan byek," ucapnya.

Dengan demikian, satu-satunya cara adalah Haposan harus bicara dan mengungkapkan dari mana dirinya mendapatkan surat rentut tersebut. Marwan menilai, seperti memang ada 'pihak dalam' yang sengaja membocorkan surat rentut tersebut.

"Makanya saya minta Haposan bicara dari mana dia dapat, baru bisa ditindak itu. Kalau Haposan bicara ke kita 'Pak dapat dari itu', baru kita tindak itu," tegas Marwan dengan lantang.

Jika Haposan tidak bicara, menurut Marwan, tidak akan pernah diketahui siapa yang membocorkan rentut tersebut. Dia menyatakan, pihak Kejaksaan telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 11 orang jaksa, mulai dari level Jaksa Agung Muda (JAM) sampai ke level jaksa.

"Nah, mau mengungkap lagi, Haposan dong suruh bicara. Kalau enggak, Haposan akan minta lagi. Haposan saja sampai sekarang enggak mau bicara, dia mau tanggung semua dosa-dosanya itu. Kalau Haposan bicara, semua tuntas," tandasnya.

Gayus mengungkapkan, dirinya telah menerima 3 surat rentut atas dirinya dari Haposan Hutagalung. Dua surat diantaranya berkop surat Kejaksaan Agung RI dan sama-sama bertanggal 25 Februari 2010, namun anehnya tertuliskan ancaman hukuman yang berbeda.

Pada surat rentut yang bernomor R/481/E.3/EP/02/2010, Gayus dituntut dengan hukuman pidana penjara 1 tahun. Sedangkan dalam surat rentut bernomor R/455/E.3/Ep/02/2010, Gayus dituntut hukuman pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Kedua surat rentut tersebut sama-sama ditandatangani oleh Pohan Lasphy selaku Direktur Penuntutan pada Jampidum, mengatasnamakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung yang saat itu dijabat Kamal Sofyan.

(nvc/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini