"Saya ajukan sehubungan dengan terdapatnya tarsir yang dibuat Kejagung, Kapuspenkum dan Jampidsus terhadap pasal tersebut. Isi pasal itu sebenarnya jelas, bahwa setiap orang yang menjadi tersangka dia berhak mengajukan saksi yang meringankan dan kewajiban bagi kejaksaan untuk memanggil saksi tersebut, tetapi itu tidak dilaksanakan bahkan ditafsirkan yang bukan-bukan," kata Yusril usai mendaftarkan permohonannya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (18/10/2010).
"Saya mengharap MK memberikan keputusan apakah tafsiran saya yang benar, atau tafsir Kejagung yang benar, atau MK punya tafsir sendiri, atau MK menyatakan pasal itu tidak usah ditafsirkan, tinggal kewajiban kejaksaan untuk memanggil saksi yang meringankan untuk diperiksa," tegas Yuzril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie telah terang-terangan mengatakan mau datang untuk didengar keterangannya oleh Kejaksaan Agung, namun mereka tetap saja tidak mau memanggilnya," tutur mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu.
Oleh karena itu, Yusril mengharap MK dapat mengabulkan permohonan dan dapat memanggil saksi yang meringankan. "Apabila dikabulkan, tafsirannya adalah memanggil semua orang termasuk presiden untuk didengar keterangan dalam kasus ini. Ini tujuannya juga untuk pendidikan hukum kepada masyarakat. Masyarakat juga orang, kecil dan buta hukum, bisa diperlakukan secara kesewenang-wenang dengan cara menafsirkan hukum sesuai kehendak mereka," jelas Yuzril. (asp/mok)











































