Jamwas Tegaskan Surat Rentut Gayus Dipalsukan

Kasus Mafia Pajak

Jamwas Tegaskan Surat Rentut Gayus Dipalsukan

- detikNews
Senin, 18 Okt 2010 20:32 WIB
Jamwas Tegaskan Surat Rentut Gayus Dipalsukan
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi bocornya surat Rencana Tuntutan (Rentut) Gayus Tambunan ke tangan Haposan Hutagalung. Menurut Kejagung, salah satu dari dua surat Rentut yang dimiliki Gayus tersebut adalah palsu.

Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2010). Dengan membawa fotokopi surat rentut tersebut, wartawan menemui Marwan untuk meminta tanggapan mengenai hal tersebut.

"Jadi menurut Irfan (Irfan Jaya Azis-red) Kasipidum Tangerang, yang asli ini (sambil menunjuk surat rentut yang berisi tuntutan hukuman 1 tahun percobaan). Yang ini kan gampang aja dicoret belakangnya (Marwan merujuk pada surat rentut yang berisi tuntutan hukuman 1 tahun penjara)," tegas Marwan.

Menurut Marwan, surat rentut asli yang berisi tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun telah dipalsukan oleh seorang oknum. Caranya dengan menghapus bagian kata 'dengan masa percobaan 1 (satu) tahun' yang tertulis dalam rentut tersebut, sehingga hanya tersisa kata-kata 'pidana penjara selama 1 (tahun)' saja.

"Yang di-tipex (dihapus) ini ujungnya, ini kan sampai 'pidana satu tahun'. Yang ini kan bisa dibuang (kata-kata dengan masa percobaan), kan bisa di-scan lagi dan bisa dibuang," terang dia.

Dikatakan dia, Direktur Penuntutan pada Jampidum yakni Pohan Lasphy yang menandatangani surat rentut tersebut, tidak mengetahui jika surat rentut dipalsukan. Pohan, jelas Marwan, hanya menandatangani satu surat rentut Gayus, yakni yang berisi tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

"Makanya saya bilang pasti ada pihak-pihak yang bermain di sini. Tapi Pak Pohan hanya menandatangani yang satu ini, yang percobaan. Karena sesuai usul Kejati (Banten), Novarida. Jadi ada orang yang memanfaatkan surat ini dengan men-tipex ini, mungkin ada maksud-maksud, saya enggak mau menyebutlah maksudnya," jelas Marwan.

Marwan menyebut Pohan tak terlibat dalam pemalsuan surat rentut ini. Menurutnya, Pohan sendiri juga telah dikenai sanksi disiplin atas ketidakcermatannya dalam menangani kasus tersebut, sesuai dengan PP 30.

Meskipun menyebut surat rentut yang asli hanya satu, namun dua surat rentut tersebut memiliki nomor yang berbeda. Surat rentut bernomor R/481/E.3/EP/02/2010, berisikan tuntutan hukuman Gayus dengan pidana penjara 1 tahun, sedangkan dalam surat rentut bernomor R/455/E.3/Ep/02/2010, Gayus dituntut hukuman percobaan 1 tahun.

Saat perbedaan nomor tersebut ditanyakan kepada Marwan, dia tidak menjawab dengan jelas. "Itu kan bagian administrasi. Masak saya mau tanda tangan harus isi nomornya," tandasnya.

Gayus mengungkapkan, dirinya telah menerima tiga surat rentut atas dirinya dari Haposan Hutagalung. Dua surat di antaranya berkop surat Kejaksaan Agung RI dan sama-sama bertanggal 25 Februari 2010, namun anehnya tertuliskan ancaman hukuman yang berbeda.

Pada surat rentut yang bernomor R/481/E.3/EP/02/2010, Gayus dituntut dengan hukuman pidana penjara 1 tahun. Sedangkan dalam surat rentut bernomor R/455/E.3/Ep/02/2010, Gayus dituntut hukuman pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Kedua surat rentut tersebut sama-sama ditandatangani oleh Pohan Lasphy selaku Direktur Penuntutan pada Jampidum, mengatasnamakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung yang saat itu dijabat Kamal Sofyan.

(nvc/mok)


Berita Terkait