Eks Kadishut Riau Dituntut Lima Tahun

Eks Kadishut Riau Dituntut Lima Tahun

- detikNews
Senin, 18 Okt 2010 19:10 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Asral Rahman dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Rahman dinilai jaksa terbukti bersalah dalam kasus penerbitan izin usaha pemanfaatan hutan di Kabupaten Siak dan Pelalawan dalam kurun waktu 2002-2005.

"Bahwa benar terdakwa Asral Rahman telah mengakibatkan kerugian negara di kabupaten Siak dan Pelalawan dengan total kerugian negara sebesar Rp 889,2 miliar," tukas jaksa Muhammad Rum saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2010).

Selain tuntutan hukuman, jaksa juga mengharuskan Asral membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara. Asral dianggap terbukti menyebabkan kerugian negara dengan rincian kerugian di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 587,6 miliar dan di Kabupaten Siak sebanyak Rp 301,6 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jaksa, Asral dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain karena menerima hadiah atau imbalan atas penerbitan izin keputusan BKT-RKT mengenai IUPHHK-HT dari lima perusahaan yakni PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari, dan PT National Timber and Forest Product.

Sedangkan untuk perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Asral juga menerbitkan keputusan yang mengesahkan BKT-RKT tentang IUPHHK-HT. Asral lantas mengeluarkan izin tanpa mensurvei wilayah yang dimohonkan.

Padahal, permohonan izin diajukan di wilayah hutan alam yang dilarang ditebang. Setelah diberi izin, perusahaan lantas memberikan imbalan kepada Asral sebesar Rp 994 miliar dan Bupati Siak Arwin A.S sebesar Rp 550 juta.

"Terdakwa telah terbukti mendapatkan Rp 1,54 miliar. Terdakwa juga memberikan izin kepada meskipun mengetahui permohonan itu untuk menebang hutan alam," kata M Rum.

Jaksa menjerat Aral dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain dihukum kurungan dan denda, jaksa juga meminta Asral mengembalikan uang pengganti Rp 1,54 miliar dikurangi Rp 600 juta yang dikembalikan Asral saat kasus diusut.

Hal-hal yang memberatkan, terdakwa melakukan tindak korupsi, ketika negara tengah gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, berlaku sopan selama sidang, dan sudah mengembalikan saat kasus dalam penyidikan. Sebelumnya, kasus ini telah menyeret Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar yang divonis sebelas tahun penjara.

(mok/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads