"Surat itu belum dicabut. Artinya tidak ada yang salah dalam penelitian keberatan yang ditandatangani Dirjen Pajak waktu itu, Pak Darmin Nasution. Surat itu sudah sesuai prosedur dan birokrasi. Jadi, kami tim penasehat hukum bingung di mana letak kesalahan Pak Maruli sampai saat ini ?" kata salah satu pengacara terdakwa Maruli Manurung, Juniver Girsang kepada wartawan di kawasan SCBD Sudirman, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2010).
Dalam dunia perpajakan, tiap tahun Ditjen Pajak akan mengirim tagihan pajak ke perusahaan. Bila perusahaan merasa tidak cocok dengan jumlah tagihan yang tertera, wajib pajak tersebut berhak mengajukan komplain (keberatan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil penelitian itu lalu diajukan ke Kepala Subdit Pengurangan dan Keberatan Johny Tobing. Kemudian naik ke Direktur Keberatan dan Banding Bambang Heru. Terakhir, surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak, Darmin Nasution.
"Jadi ini seperti langganan PLN. Kalau tiba-tiba tagihan listrik membengkak, hak pelanggan komplain. Kalau komplain disetujui atasan, ya enggak ada yang salah donk dengan persetujuan itu, " imbuh Juniver
memberi pengandaian.
Lalu Juniver memberi transkip wawancara Darmin dengan DPR saat fit and proper test pemilihan Gubernur BI. Dalam transkip tersebut, Darmin menyatakan bahwa surat yang jadi pangkal masalah adalah benar.
"Memang saya menandatangani itu setelah diproses, ditandatangani oleh kepala seksi, oleh kasubdit, oleh direktur, dan saya. Dan saya menandatangani itu karena saya yakin sudah benar prosesnya maupun substansinya," ucap Juniver mengutip pernyataan Darmin.
Maruli akan disidang perdana Selasa (19/10/2010) besok di PN Jakarta Selatan. Maruli Manurung, Gayus Tambunan, dan Humala Napitupulu dianggap bersama-sama mengakibatkan kerugian negara. Maruli dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP.
(Ari/nwk)










































