"Maruli hanya bawahan yang melaksanakan keputusan atasan. Kewenangan menerima atau menolak permohonan sepenuhnya ditangan Dirjen Pajak. Kami harap, beliau dapat menjelaskan nanti di persidangan," kata Juniver kepada wartawan di salah satu rumah makan di SCBD Sudirman, Jl
Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2010).
Dalam tata urutan birokrasi, Maruli Manurung dibawah Kepala Subdit Pengurangan dan Keberatan Johny Tobing. Diatasnya lagi terdapat Direktur Keberatan dan Banding Bambang Heru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai pasal 50 dan 50 KUHP, seseorang tidak dapat dipidana karena menjalankan perintah atasan (ambtelijk bevel). Kasus ini berada di wilayah hukum administrasi bukan hukum pidana. Harus diselesaikan dengan UU Perpajakan," tegas Juniver.
Dalam situs resmi Kejari Jaksel, Humala Napitupulu, Gayus, dan Maruli dituding melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama saat meneliti surat pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT). Saat itu, Humala sebagai penelaah keberatan sedangkan Maruli Kepala Seksi Pengurangan dan
Keberatan Pajak.
Penelitian keberatan ketiganya diduga mengakibatkan kerugian negara serta menguntungkan PT SAT senilai Rp 570 juta. Humala dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 56 KUHP.
(Ari/ndr)











































