Demikian disampaikan Menko Polhukam Djoko Suyanto pada Seminar Internasional Penanggulangan Teroris di Ayodya Resort, Nusa Dua, Senin (18/10/2010). Seminar ini diikuti 12 negara.
Ledakan bom di Indonesia yang paling mengguncang adalah bom Bali tahun 2002 dan 2005. Tragedi kemanusiaan ini menewaskan ratusan korban jiwa dan terluka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ledakan bom di Indonesia tidak hanya berdampak pada keamanan dan perekonomian bangsa, tapi juga berpengaruh terhadap diskursus berkepanjangan, seperti faktor ideologi, ketelibatan dan keterkaitan pihak luar sampai tindak pidana pencucian uang.
Sederet ledakan di Indonesia, di antaranya bom kediaman Dubes Filiphina tahun 2000, bom Bali 2002, bom JW Marriot 2003, bom depan Kedubes Australia 2004, bom Bali II 2005, bom JW Marriot dan Ritz Carlton 2009.
Dengan aksi teror yang terjadi hingga kini, menurut Djoko, fenomena teror yang terjadi bukan merupakan masalah agama, melainkan lebih merupakan ideologi kekerasan yang mengatasnamakan agama.
Untuk menanggulanginya, menurut Djoko diperlukan konsistensi penegakan hukum dan meningkatkan kerjasama internasional.
Kondisi itu membuat Indoneia perlu membentuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang ditetapkan melalui keputusan Presiden No 46 Juli 2010.
"Aksi-aksi yang dilatarbelakangi paham radikal dengan berpedoman pada aliran kepercayaan, ideologi maupun keluguan cara berpikir, membawa kita pada kesadaran bersama, bahwa tindakan yang mengandalkan hard power atau represif, meskipun dengan dalih penegakan hukum dengan tindakan fisik operasional semata, ternyata tidak efektif dan cukup kuat untuk menghentikan aksi teror. Terbukti, pemain lama masih ikut bermain dalam aksi teror belakangan ini berdampingan dengan pemain baru," katanya.
Menurutnya ada tiga hal penting dalam penaggulangan terorisme, yaitu penegakan hukum yang adil dan menjunjung tinggi HAM bagi pelaku teror, menetralisasi berkembangnya ideology radikal yang menjadi sumber utama aksi teror, dan pembinaan bagi mereka yang telah menjalani masa hukuman agar tidak kembali lagi ke komunitasnya.
(djo/djo)










































