Suharto menjabat Kepala Sub Auditorat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar III. Sedangkan Enang menjabat Kepala Seksi Wilayah Jabar III. Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap BPK Jabar pada Juni 2010.
Dalam Sidang yang digelar di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/10/2010), JPU yang diketuai Rudi Margono menilai keduanya terbukti menerima suap dari Pemkot Bekasi terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Perbuatan tersebut dianggap memenuhi pasal 12 huruf a UU No 31/1999 tentang Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, selaku pemeriksa keuangan, keduanya tidak memberikan contoh yang baik. Keduanya juga telah menikmati hasil korupsinya. Sedangkan hal yang meringankan, Suharto dan Enang mengakui dan menyesali kesalahannya.
Karena itu mereka berdua pun dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Mendengar tuntutan itu, Suharto yang sejak awal sudah berkali-kali mengelap matanya dengan sapu tangan, kembali sibuk membuka kacamata dan mengelap air matanya. Sedangkan Enang tampak lebih tegar.
Sebelumnya, mereka didakwa dengan dakwaan primer, dianggap melanggar pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU No 31/1999, sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, dianggap melanggar pasal 11 jo pasal 18 UU No 31/1999, sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang akan kembali digelar pada Senin 25 Oktober dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan. (vit/nrl)











































