"Ya kita serahkan semua ke Kejaksaan," ujar Harifin di sela-sela menghadiri pertemuan 7 pimpinan lembaga tinggi negara dengan Presiden SBY dan Wapres Boediono di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/10/2010).
"Putusan majelis hakim kan harus dilaksanakan?" tanya wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, majelis hakim MA memutuskan tidak menerima permohonan PK Kejaksaan Agung atas SKPP kasus Bibit-Chandra. Di dalam amar putusannya, MA menyatakan tak berwenang menangani PK tersebut.
"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusannya praperadilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (8/9/2010).
Konsekuensi dari putusan tersebut, maka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah harus harus menjalankan putusan PT Jakarta yang menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah. Yaitu dimajukannya kasus dugaan suap terhadap pimpinan KPK dengan terdakwa Anggodo Widjojo terkait proses hukum kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) ke pengadilan.
Sementara, Presiden SBY jauh hari telah meminta kasus ini diselesaikan di luar pengadilan. Staf Khusus Presiden SBY, Denny Indrayana, juga menegaskan kembali keinginan SBY itu.
Kejagung diminta perlu mengingat isi rekomendasi Tim 8 dahulu yang menjelaskan bahwa kasus Bibit-Chandra tidak layak diteruskan ke persidangan karena ada dugaan rekayasa. Kejagung juga diminta untuk mengeluarkan deponeering.
(nik/nrl)











































