jaksa ditunda.
"Tadi mau dibawa bilangnya sakit. Kita minta surat sakitnya dia kebingungan," kata seorang petugas Kejaksaan yang enggan ditulis namanya, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (18/10/2010).
Humala dijadwalkan mendengar dakwaan terkait dugaan keterlibatan mafia pajak bersama Gayus dan Maruli Pandapotan Manurung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penelitian keberatan ketiganya diduga mengakibatkan kerugian negara serta menguntungkan PT SAT senilai Rp 570 juta. Humala dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP.
Selain Humala, sidang mafia pajak menghadirkan Gayus Tambunan. Agendanya mendengar keterangan saksi Nasikin, sopir Haposan Hutagalung. Sementara saksi lain, Imam Maliki belum terlihat batang hidungnya.
(Ari/nwk)











































