"Sidang perdana Humala Setia Leonardo Napitupulu beragendakan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf saat dihubungi wartawan, Senin (18/10/2010).
Sebelumnya dalam dakwaan Gayus Tambunan, nama Humala disebut-sebut bersama dengan atasan Gayus lainnya, Maruli Pandapotan Manurung. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penelitian permohonan keberatan PT Surya Alam Tunggal (SAT) Sidoarjo.
PT SAT yang seharusnya kena pajak, menjadi tidak kena pajak. Dan akibatnya, tindakan ini menimbulkan kerugian keuangan negara dan memperkaya orang lain atau suatu korporasi yaitu PT SAT sebesar Rp 570.952.000.
Mereka diketahui telah melakukan penelitian permohonan keberatan PT SAT atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Pasal 16 D tahun 2004 dan Surat Ketetapan Pajak (STP) PPN Pasal 16 D tahun 2004, di mana mereka telah melakukan penelitian materi keberatan dan berwenang mengurangi, menghapus dan atau menambah sanksi terkait permohonan keberatan wajib pajak, serta bertanggung jawab atas kebenaran hasil penelitian.
Atas perbuatannya ini, Humala diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke -1 dan atau Pasal 56 KUHP.
(nvc/nwk)











































