Dinas Pendidikan Usulkan 3 Opsi Untuk SKK II Green Garden

Dinas Pendidikan Usulkan 3 Opsi Untuk SKK II Green Garden

- detikNews
Senin, 18 Okt 2010 11:37 WIB
Dinas Pendidikan Usulkan 3 Opsi Untuk SKK II Green Garden
Jakarta - Sekolah Kristen Ketapang (SKK) II yang terletak di komplek perumahan mewah Green Garden, Kebon Jeruk, Jakbar akan dieksekusi PN Jakbar. Dinas Pendidikan DKI menyarankan 3 opsi kepada pihak sekolah agar proses belajar ratusan siswanya tidak terganggu.

"Terkait sengketa lahan itu, sekolah harus bisa memberi kepastian kepada para siswa didik dan para orangtua agar anak-anaknya bisa terus sekolah. Ada 3 opsi yang sebaiknya dilakukan," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI, Taufik Yudi Mulyanto ketika dihubungi wartawan, Senin (18/10/2010).

Taufik mengatakan, opsi pertama adalah yayasan harus menyelesaikan masalah ini dengan pihak yang berperkara. Tujuannya, agar siswa bisa tetap sekolah di bangunan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Opsi kedua, sekolah bisa saja pindah ke tempat lain, dengan memboyong semua siswanya. Namun sebelum dipindahkan, pihak sekolah harus berkordinasi dengan orangtua siswa.

"Ini harus dikordinasikan dengan orangtua agar lokasi baru tidak memberatkan," kata Taufiq.

Jika ternyata pihak yayasan tidak mampu menyediakan gedung baru, Taufik menyarankan orangtua siswa memindahkan anaknya ke sekolah terdekat.

"Disarankan untuk memindahkan anaknya ke sekolah lain yang dekat dengan lokasi sekolah lama, tapi orangtua harus punya rencana abcd.  Jadi kalau di sekolah pertama, anaknya tidak masuk karena daya tampung penuh, bisa mencari alternatif sekolah lain. Yang jelas, pendidikan untuk anak tidak boleh terganggu," jelas Taufiq.

Lebih lanjut Taufiq menjelaskan jika Dinas Pendidikan tidak bisa berbuat banyak terkait dengan hal yang menimpa SKK II Green Garden. Masalahnya ada di luar institusi pendidikan.

"Itu di luar masalah institusi pendidikan, walaupun akibatnya mempengaruhi dunia pendidikan. Itu adalah sengketa hukum. Kita tidak bisa berbuat apa-apa, paling hanya 3 solusi tadi yang kita tawarkan. Karena untuk sekolah swasta mereka mandiri, beda sama negeri," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, ratusan siswa SKK II menggelar aksi di halaman sekolahnya. Aksi ini meminta Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda eksekusi sekolah mereka.

Sengketa tanah ini bermula ketika ahli waris Muhaya bin Musa menggugat tanah yang kini berdiri sekolah ke PN Jakarta Barat. Gugatan Muhaya dikabulkan pengadilan. Pihak sekolah menilai putusan pengadilan tidak terkait dengan tanah yang mereka tempati. 

Kesalahan eksekusi tanah keliru karena penggugat menggugat tanah dengan sertifikat No 4078 sedang yang diputus oleh pengadilan adalah tanah dengan sertifikat No 4067. Selain itu yang dituntut girik C 530 sedangkan tanah sekolah bukan berasal dari C 530.

Pihak sekolah menilai gugatan sengketa tanah ini berkaitan dengan sengketa pengembang PT Taman Kedoya Barat Indah (TKBI) selaku pihak yang menjual tanah tersebut ke pihak sekolah, dengan ahli waris Muhaya bin Musa.

SKK II menjadi sekolah bagi 634 siswa dengan rincian Kelompok Bermain dan TK 83 murid, SD 244 murid, SMP 153 murid dan SMA 143 murid.
(gun/fay)


Berita Terkait