DPR Diminta Segera Tuntaskan UU Kepramukaan

DPR Diminta Segera Tuntaskan UU Kepramukaan

- detikNews
Minggu, 17 Okt 2010 19:45 WIB
 DPR Diminta Segera Tuntaskan UU Kepramukaan
Jakarta - Mantan Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan dukungannya terhadap penyelesaian segera atas pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Gerakan Pramuka. Namun, ia berharap, kelahiran undang-undang tersebut nantinya tidak memicu polemik yang justru membuat gerakan pramuka semakin tidak diperhatikan.

"Sebaliknya, undang-undang ini harus dapat menguatkan posisi dan peran pramuka, serta mampu menjadi solusi terhadap problematika yang ada terkait kebutuhan pendidikan untuk remaja dan pemuda," kata Hidayat dalam siaran pers, Minggu (17/10/2010).

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang juga mantan pengurus gerakan pramuka era 1980-an ini, tidak menepis urgensi dari upaya untuk menguatkan kelembagaan dan merevitalisasi organisasi pramuka. Termasuk dengan memperkuat landasan hukum atau landasan konstitusionalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tidak lepas dari fakta, pramuka memang sangat bermanfaat sebagai sarana pendidikan maupun alternatif kegiatan bagi generasi muda," ujarnya.

Hidayat berkeyakinan, ada jalan keluar untuk menyelesaikan setiap perbedaan pendapat yang muncul dalam pembahasan RUU Gerakan Pramuka. Ia pun mengusulkan, semua pihak yang punya kompetensi dan kepedulian terhadap gerakan pramuka, mulai dari kwartir nasional hingga gugusdepan khusus seperti Hisbul Wathan (HW) atau pondok-pondok pesantren yang memiliki gugus depan, dapat duduk bersama dengan pemerintah dan DPR.

"Lewat pertemuan tadi, kita berharap lahir kesepakatan yang terbaik agar pramuka Indonesia meningkat kualitasnya," jelas Hidayat, yang semasa remaja aktif menjadi anggota pramuka di gugus depan Pesantren Gontor, Jawa Timur.

Pada tahun 2008, Hidayat juga sempat menyelenggarakan jambore untuk gugus depan di bawah naungan Yayasan Sekolah Islam Terpadu.

Sementara anggota Panitia Kerja RUU Gerakan Pramuka Hanif Dakhiri yang dihubungi secara terpisah menyatakan, pembahasan RUU saat ini sudah masuk tahap perumusan, untuk kemudian disinkronisasi. Politisi PKB ini membenarkan, masih ada perbedaan pendapat utamanya terkait dengan judul undang-undang. Apakah menggunakan UU Kepramukaan sesuai usulan DPR, atau UU Gerakan Pramuka yang merupakan usul pemerintah dan kwarnas.

Terkait masalah kelembagaan, Hanif mengaku, sudah diperoleh titik temu. Intinya, UU Gerakan Pramuka nantinya akan mengakomodasi gerakan kepanduan yang tumbuh di masyarakat, seperti HW, Pandu Keadilan, dan lain-lain. Namun, pluralitas tersebut akan didorong ke level gugusdepan dengan nama gugusdepan aspirasi khusus.

”Sedangkan kelembagaan di atasnya, mulai dari kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pusat, hanya akan ada satu, yaitu Gerakan Pramuka," ungkapnya.

(zal/van)



Berita Terkait