Demikian kata Staf Khusus Presiden bidang Publikasi, Ahmad Yani Basuki. Hal ini disampaikan dalam perbincangan di Bogor, Minggu (17/10/2010).
"Semua staf khusus dievaluasi oleh presiden, bagaimana kinerjanya di masing-masing bidang," kata Yani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua juga mengalami dengan apa yang disebut sebagai pakta integritas dan kinerja. Para staf khusus juga harus tandatangani itu di hadapan presiden," kata dia.
Berdasar hasil evaluasi rutin itu, maka tidak tertutup kemungkinan dilakukan reshuffle di jajaran staf khusus. Sama dengan yang berlaku di lingkungan kabinet, bentuk reshuffle bisa berupa penggeseran posisi sampai kepada penggantian personel.
"Ya itu semua hak presiden. Beliau punya hak penuh evaluasi kinerja staf dan melakukan reshuffle bila perlu," sambungnya.
Di periode dua pemerintahannya, Presiden SBY dibantu sebelas orang staf khusus. Beberapa orang anggota 'kesebelasan' itu adalah staf khusus yang telah bergabung sejak periode pertama dan sisanya adalah rekrutmen baru.
Sebelas staf khusus presiden (SKP) adalah;
1. Julian Aldrin Pasha (Juru Bicara)
2. Teuku Faizasyah (SKP bidang Hubungan Internasional).
3. Heru Lelono (SKP bidang -Informasi).
4. Prof. Jusuf (SKP bidang Pangan dan Energi).
5. Velix Wanggai (SKP bidang Otonomi Daerah).
6. Andi Arief (SKP bidang Bencana Alam).
7. Agus Purnomo (SKP bidang Perubahan Iklim).
8. Daniel Sparingga (SKP bidang Komunikasi Politik).
9. Sardan Marbun (SKP bidang Komunikasi Sosial).
10. Deni Indrayana (SKP bidang Hukum dan HAM).
11. Ahmad Yani Basuki (SKP bidang Publikasi).
(lh/fay)











































