"Ya itu ide bagus, tapi kurang pas kecuali ada regulasinya," kata pengurus harian YLKI Tulus Abadi saat dihubungi detikcom, Sabtu (16/10/2010).
Kenapa melihat kepada aturan, Tulus menjelaskan, karena selama ini Badan POM dan Kemenkes tidak memerintahkan, tentu permintaan itu tidak bisa dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang patut dicatat, lanjut Tulus, yakni aturan soal Standar Nasional Indonesia (SNI). Semestinya SNI dalam mie instans ditinjau ulang. Catatan YLKI itu dikeluarkan sejak 1988 dan tidak diperbarui lagi.
"SNI itu seharusnya setiap 5 tahun sekali ditinjau ulang," imbuhnya.
Dengan melihat SNI itu, secara konteks regulasi produsen mie instan tidak ada yang melanggar. Karena itu apakah kemudian sikap Taiwan yang melarang produk itu karena aturan di Indonesia yang belum diperbarui atau ada faktor lain.
"Standarisasi harus ditingkatkan, jadi kenapa kalau di sana di Taiwan dilarang, kenapa di sini tidak. Itu SNI sudah sejak 1988, sudah 20 tahun lagi, jadi mesti di up date," tutupnya.
(ndr/djo)